Rabu, 13 Mei 2015

Begal dan Filsafat Kejahatan

Oleh Sumasno Hadi
Apa begal bisa difilsafatkan? Seperti filsafat eksistensialisme misalnya? Bisa. Karena segala soal dalam hidup ini bisa difilsafatkan, sejauh bisa dan mungkin untuk direfleksikan oleh nalar. Lebih-lebih kini, fenomena begal sedang menjadi persoalan aktual dan empirikal di tengah-tengah masyarakat kita.
Sebagaimana diulas Banjarmasin Post dalam oleh rubrik Opini (Tribun Forum). Bahkan ditulis dalam dua terbitan berturut-turut. Yakni tulisan “Memberantas Begal” oleh Moh. Yamin (Senin, 2 Maret) dan tulisan “Maraknya Begalisme Gagalnya Pendidikan” oleh Vivi Aulia (Selasa, 3 Maret). Jika Saudara Yamin menyoroti fenomena begal dari perspektif sosial, lalu Saudari Aulia berusaha mengaitkan dengan problem pendidikan, maka pada tulisan ini saya mau membahasnya dalam ranah filsafati.
Saudara Yamin dalam tulisannya menyebut begal sebagai sebuah fenomena yang mendadak “ngetop” akhir-akhir ini. Utamanya jika mengacu pada pemberitaan media massa Nasional, terkait pembegalan yang marak terjadi di sekitaran Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Dari perspektif sosial, dia menguraikan bahwa pembegalan sebagai bentuk kejahatan yang sangat terkait dengan unsur-unsur sosialnya. Mulai dari kualitas infrastruktur masyarakat, lemahnya peran lembaga penegak hukum, hingga jaringan pelaku kejahatan itu sendiri. Kemudian tulisan Saudari Aulia mengaitkannya pada dimensi pendidikan. Dikatakannya bahwa fenomena pembegalan yang sebagian besar dilakukan remaja, tak lain lantaran absennya pendidikan bagi mereka. Kurang-lebih begitu pendapatnya.
Meski demikian, sebenarnya fenomena begal sebagai salah-satu dari “salah-banyak” (baca: kepelbagaian) problem kejahatan manusia yang cukup rumit, tidak cukup untuk dipahami dari sisi sosiologis semata. Pun termasuk persoalan pendidikan sebagai bagian dari sistem sosial. Karena fakta sosial, saya kira dan saya rasa, adalah kenyataan paling permukaan dari yang sesungguhnya (baca: esensial). Oleh karena itu, dalam melihat fenomena elaku begal sebagai problem kejahatan ini, perspektif filsafat punya kemungkinan besar untuk lebih memahami problem kejahatan secara mendasar. Harapannya, ini bisa dijadikan alternatif perspektif atau bahkan acuan, atas tindakan-tindakan praktis yang perlu diambil.
Barangkali kita sepakat bahwa alasan paling kuat yang mendasari seseorang melakukan kejahatan adalah keadaan yang darurat, mendesak, atau bernilai urgensif. Misalnya problem kemiskinan atau dalih ekonomi. Meskipun pandangan itu tidak keliru dan tampak cukup rasional, tapi yang lebih mendasar sebenarnya adalah pada problem etis atau moralitas (akhlak). Karena, semiskin-miskinnya kondisi perekonomian seseorang, kalau di dalam dirinya punya kekuatan akhlak yang tangguh, integritas moral yang kuat, maka ia tak akan goyah untuk melakukan kejahatan demi pemenuhan kebutuhan ekonominya itu. Mudahnya, orang akan lebih memilih untuk menahan lapar, ketimbang maling ayam atau malah membegal sepeda motor.

Perspektif moralitas ini, tentu juga gampang dipatahkan jika kita mendengar pengakuan para penjahat di depan para penyidik atau hakim. “Saya terpaksa, Pak. Saya penganggur. Demi membiayai kebutuhan hidup. Untuk biaya persalinan istri saya di rumah sakit, Pak” begitu kira-kira. Tapi dari fakta-fakta populis itu, bukan berarti bahwa alasan moral telah gagal untuk dijadikan dasar kejahatan. Karena, kalau kita bicara moralitas tak lain membicarakan dimensi yang ideal, hal-hal baik yang diharapkan (goodness)
Kita pun menyadari, bahwa yang ideal itu pada kenyataannya tidak selalu seiya-sekata dengan apa yang terjadi. Dan bukankah jurang antara yang ideal dengan yang terjadi ini seringkali kita alami dalam keseharian? Misalnya tindakan main hakim sendiri (alih-alih keroyokan alias “rame-rame”). Dengan dalih menerapkan keadilan (atau pelampiasan kekejaman?), massa yang kalap ramai-ramai menyiksa begal yang tertangkap hingga tewas. Malah, ada begal yang sampai dibakar hidup-hidup segala. Biadab! Lalu seseorang dari “hakim massa” itu bisa saja bersuara, “Memukuli begal sampai mati itu sudah wajar, karena para begal itu juga berbuat sadis terhadap para korban pembegalannya.” Bagaimana ini? Sebegitu sederhanakah alam pikiran masyarakat kita dalam menyikapi pelaku kejahatan? Bukankah main hakim sendiri yang semakin menjadi “budaya” kita itu adalah sama saja kejahatan dalam bentuknya yang lain?
Kalau kita kembali melihat persoalan kejahatan dari perspektif sosial (sistemik), sebagaimana tulisan Saudara Yamin dan Saudari Aulia, sebenarnya jelas bahwa ini tidak hanya persoalan lemahnya penegakan hukum atau pendidikan kita, tapi lebih kompleks lagi. Setidaknya yang mendasari kompleksitas ini adalah soal kacaunya tatanan atau struktur-sistem nilai sosial kita.
Dari dimensi normatif ini, gejala lemahnya aktivitas-aktivitas sosial yang bernilai kolektif (misal gotong-royong)) sebagai media perekat hubungan horizontal jelas semakin lemah. Gejala ini akan lebih tampak pada masyarakat perkotaan, jika dibandingkan perdesaan yang relatif masih kuat ikatan kolektivitasnya. Kemudian dari karut-marutnya sebaran informasi media massa di era kebebasan yang hampir tanpa batas ini, intelektualitas dan daya kritis masyarakat dirasa masih kewalahan dalam mengimbangi suasana itu. Di sini, penguatan peran pendidikan kita menjadi relevan, seperti yang dimaksudkan dalam tulisan Saudari Aulia.
Tidak mau menyimpulkan, untuk menutup tulisan ini saya ingin mengulang satu kisah heroik tentang manusia bajik yang kukuh mempertahankan integritas moralnya. Barangkali ini kontekstual dengan fenomena kejahatan sebagai problem moral. Adalah kisah Sokrates filsuf Yunani yang hidup sekitar duapuluh lima abad yang lalu. Secara voting, dewan hakim Athena mendakwa Sokrates telah bersalah dan harus menjalani hukuman mati dengan cara meminum racun. Sokrates dituduh dan disepakati oleh sebagian besar dewan hakim, bahwa ia telah menyesatkan anak muda Athena dengan ajaran-ajaran filsafatnya. Hari ini dunia tahu, Sokrates bukan penjahat. Ia tidak menyesatkan, ajaran-ajaran moralnya malahan mencerahkan.
Duapuluh lima abad setelah kematian Sokrates, mungkin hampir mustahil mencari padanan sosoknya. Apalagi ketika Kriton muridnya menyediakan sarana untuk kabur dari tahanan, Sokrates malah menolak. Dengan kondisi itu, besar kemungkinan penjahat hari ini akan memilih kabur daripada menenggak racun. Barangkali memang sudah tabiat buruk sejarah manusia. Sejarah sudah banyak mencatat bahwa manusia selalu terlambat dalam memaknai dan menyikapi kebenaran. Somoga ini bisa diakhiri, paling tidak dikurangi.
Dimuat rubrik Tribun Forum Harian Banjarmasin Post, 4 Maret 2015.

Gerakan Radikal dan Kekacauan Berbahasa

Oleh Sumasno Hadi
Hendaknya penguasa menjadi seorang penguasa, menteri menjadi seorang menteri, ayah menjadi seorang ayah, dan anak menjadi seorang anak. (Confucius, 551--479 SM)
Rubrik Tajuk Banjarmasin Post ini edisi Kamis, 2 April lalu, menyoal tema aktual mengenai pemblokiran 19 (bukan 22) situs “media Islam” di internet yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Adalah benar bahwa kebijakan kementerian--yang akronimnya susah untuk dilafalkan--itu sangat kontroversial dan telah memancing tanggapan riuh publik. Ada yang mendukung, ada yang protes tak setuju. Keriuhan itu wajar karena gerakan radikal adalah persoalan penting. Apalagi jika dibawa pada konteks agama. Misal gerakan sparatis multinasional ISIS--yang katanya radikal itu.
Terkait “radikal”, menurut hemat penulis, pemaknaan istilah yang cukup populis ini perlu disoal secara kritis. Begitu, karena istilah ini menjadi kebiasaan umum untuk dilekatkan pada wilayah yang sangat penting: kehidupan keagamaan. Lihat saja betapa mudahnya ungkapan terlontar seperti misalnya “Islam radikal”. Terkait hal ini, dalam perkuliahan Pengantar Filsafat, biasanya penulis memaparkan istilah “radikal” sebagai ciri, sifat atau karakteristik berpikir filsafati. Istilah “radikal” (Inggris: radic) mengacu pada kata “radix” (Latin) yang memiliki arti “akar”. Jadi sebenarnya istilah “radikal” secara etimologis adalah kata sifat yang menunjuk pada “kedalaman”. Pada dimensi dasar yang bernilai refleksif (perenungan). Makanya dalam konteks filsafat, kecenderungan berpikir radikal diandaikan sebagai syarat untuk menggapai makna-makna yang universal.
Penggunaan kata “radikal” sebagaimana umum memaknai pada fenomena-fenomena gerakan separatis, teror(isme), atau setidaknya paham agama (Islam) yang berwajah “garang” dan “keras”, maka di situlah letak pengeruhan atau pengaburan maknanya. Pendistorsian makna radikal ini secara historis, menurut John Stott (dalam The Radical Disciple, 2010) sudah muncul pada abad ke-19. Yakni sebagai labelisasi politis terhadap kelompok politisi Inggris, khususnya Willliam Cobbett yang mengusung gerakan reformis dan liberal. Dari sinilah kemudian penggunaan istilah “radikal” digunakan untuk menunjuk pada sikap-sikap atau gerakan-gerakan politik yang ideologinya sangat mengakar kuat (mendasar).
Perspektif moralitas ini, tentu juga gampang dipatahkan jika kita mendengar pengakuan para penjahat di depan para penyidik atau hakim. “Saya terpaksa, Pak. Saya penganggur. Demi membiayai kebutuhan hidup. Untuk biaya persalinan istri saya di rumah sakit, Pak” begitu kira-kira. Tapi dari fakta-fakta populis itu, bukan berarti bahwa alasan moral telah gagal untuk dijadikan dasar kejahatan. Karena, kalau kita bicara moralitas tak lain membicarakan dimensi yang ideal, hal-hal baik yang diharapkan (goodness).

Kita pun menyadari, bahwa yang ideal itu pada kenyataannya tidak selalu seiya-sekata dengan apa yang terjadi. Dan bukankah jurang antara yang ideal dengan yang terjadi ini seringkali kita alami dalam keseharian? Misalnya tindakan main hakim sendiri (alih-alih keroyokan alias “rame-rame”). Dengan dalih menerapkan keadilan (atau pelampiasan kekejaman?), massa yang kalap ramai-ramai menyiksa begal yang tertangkap hingga tewas. Malah, ada begal yang sampai dibakar hidup-hidup segala. Biadab! Lalu seseorang dari “hakim massa” itu bisa saja bersuara, “Memukuli begal sampai mati itu sudah wajar, karena para begal itu juga berbuat sadis terhadap para korban pembegalannya.” Bagaimana ini? Sebegitu sederhanakah alam pikiran masyarakat kita dalam menyikapi pelaku kejahatan? Bukankah main hakim sendiri yang semakin menjadi “budaya” kita itu adalah sama saja kejahatan dalam bentuknya yang lain?
Kalau kita kembali melihat persoalan kejahatan dari perspektif sosial (sistemik), sebagaimana tulisan Saudara Yamin dan Saudari Aulia, sebenarnya jelas bahwa ini tidak hanya persoalan lemahnya penegakan hukum atau pendidikan kita, tapi lebih kompleks lagi. Setidaknya yang mendasari kompleksitas ini adalah soal kacaunya tatanan atau struktur-sistem nilai sosial kita. Dari dimensi normatif ini, gejala lemahnya aktivitas-aktivitas sosial yang bernilai kolektif (misal gotong-royong)) sebagai media perekat hubungan horizontal jelas semakin lemah. Gejala ini akan lebih tampak pada masyarakat perkotaan, jika dibandingkan perdesaan yang relatif masih kuat ikatan kolektivitasnya. Kemudian dari karut-marutnya sebaran informasi media massa di era kebebasan yang hampir tanpa batas ini, intelektualitas dan daya kritis masyarakat dirasa masih kewalahan dalam mengimbangi suasana itu. Di sini, penguatan peran pendidikan kita menjadi relevan, seperti yang dimaksudkan dalam tulisan Saudari Aulia.
Tidak mau menyimpulkan, untuk menutup tulisan ini saya ingin mengulang satu kisah heroik tentang manusia bajik yang kukuh mempertahankan integritas moralnya. Barangkali ini kontekstual dengan fenomena kejahatan sebagai problem moral. Adalah kisah Sokrates filsuf Yunani yang hidup sekitar duapuluh lima abad yang lalu. Secara voting, dewan hakim Athena mendakwa Sokrates telah bersalah dan harus menjalani hukuman mati dengan cara meminum racun. Sokrates dituduh dan disepakati oleh sebagian besar dewan hakim, bahwa ia telah menyesatkan anak muda Athena dengan ajaran-ajaran filsafatnya. Hari ini dunia tahu, Sokrates bukan penjahat. Ia tidak menyesatkan, ajaran-ajaran moralnya malahan mencerahkan.
Duapuluh lima abad setelah kematian Sokrates, mungkin hampir mustahil mencari padanan sosoknya. Apalagi ketika Kriton muridnya menyediakan sarana untuk kabur dari tahanan, Sokrates malah menolak. Dengan kondisi itu, besar kemungkinan penjahat hari ini akan memilih kabur daripada menenggak racun. Barangkali memang sudah tabiat buruk sejarah manusia. Sejarah sudah banyak mencatat bahwa manusia selalu terlambat dalam memaknai dan menyikapi kebenaran. Somoga ini bisa diakhiri, paling tidak dikurangi.

Dimuat rubrik Tribun Forum Harian Banjarmasin Post, 8 April 2015.

Jalan Sunyi Profesi Pendidik

Oleh Sumasno Hadi
"Guru dibayar murah, lalu dituntut untuk memperbaiki karakter dan akhlak anak-anak, sedangkan artis sinetron dibayar mahal untuk merusak akhlak anak-anak."
Kalau Anda aktif di jejaring sosial seperti facebook atau twitter, tentu tidak asing dengan kalimat di atas yang belakangan ramai diunggah dan diperbincangkan. Suatu ungkapan sindiran yang pada dasarnya mengritik masyarakat. Dan, berkaitan dengan soal ironi profesi guru dan artis ini, saya ingin menceritakan pengalaman saya saat mengikuti rangkaian test CPNS Dosen Unlam 2014 beberapa hari yang lalu.
Pada salah satu sesi wawancara, muncul satu pertanyaan mengenai profil saya. “Jadi, Anda ini lebih tepat disebut sebagai praktisi seni, atau pendidik seni?” Kira-kira begitu pertanyaan yang saya peroleh dari pewawancara. Demikian, karena saya sedang mengikuti tes menjadi dosen Program Studi Pendidikan Sendratasik FKIP Unlam. Dari jawaban yang saya berikan, akhirnya sampailah pada pembahasan mengenai pandangan dan apresiasi masyarakat terhadap dua profesi tadi. Dan pewawancara yang profesor itu pun membagikan pegalamannya mengenai kenyataan dunia pendidikan kita. Benang merahnya adalah, ditunjukkannya tantangan besar buat saya sebagai pendidik dalam menghadapi tuntuan zaman, dus menghadapi kenyataan sosialnya.
Soal profil dosen ini, saya teringat satu ungkapan dalam bahasa Jawa yang sangat familiar ketika saya masih studi di Yogja dulu: “Dosen, gaweane sak dos, gajine sak sen” (dosen, kerjaannya satu kardus, gajinya satu sen). Strereotype yang ironis macam ini sebenarnya juga bisa lebih luas ditujukan pada profesi pendidik pada umumnya, guru misalnya. Ironi ini merupakan ungkapan paradoksal mengenai orientasi penghargaan terhadap profesi pendidik yang masih sangat kurang. Khususnya dalam bentuk kompensasi atau pendapatan pendidik yang secara kualitatif tak sebanding dengan beban tugasnya. Lebih jelas lagi adalah gaji para pendidik yang belum PNS, contohnya guru honorer. Pada kategori ini malah ada istilah “dosen luar biasa” yang gajinya memang benar-benar di luar kebiasaan (baca: sedikit sekali).
Mengenai paradoksal yang saya sebut di atas, secara psikososial, dalam alam bawah sadar masyarakat memang ada kecenderungan untuk menempatkan profesi pendidik berada di bawah profesi praktisi. Satu contoh yang sebagaimana disinggung dalam wawancara saya adalah, yakni kecenderungan masyarakat kita dalam memberikan apresiasi ekonomis yang sangat besar kepada para artis musik (baca: selebritis), ketimbang kepada para guru musik (pendidik). Pewawancara saya pun mencontohkan soal melimpahnya penghasilan artis musik populer dalam satu pementasannya, yang berkebalikan dengan kompensasi intelektual para pendidik atau akademisi musik yang mempresentasikan makalahnya di dalam sebuah seminar. Dari sini saya jadi membatin, apakah sudah kodrat profesi pendidik itu begitu? Menjadi “pejalan sunyi”?

Akan hal ini saya jadi teringat kisah Socrates, filsuf Yunani Kuno yang hidup di abad ke-5 sebelum Masehi dulu. Ia menolak kaum sophis yang mengomersialisasikan intelektualitas dan kemampuan berfilsafat mereka di masyarakat. Saat itu para sophis memasang tarif untuk mengajarkan seni dan teknik retorika bagi para peminat jabatan publik untuk memperoleh simpati massa. Dan Socrates, sang filsuf arif-bijaksana pun lebih memilih mendidik masyarakat dengan metode diskusi dan dialog (dialektika) di pasar-pasar atau di jalan-jalan tanpa imbalan materi atau meminta bayaran. Ia menolak cara hidup materialistik sebagaimana para sophis itu. Barangkali, Socrates bisa disebut sebagai dosen filsafat yang tugas sosialnya satu dus, tapi pendapatannya hanya satu sen itu.
Zaman ini memang bukan era Socrates. Namun demikian, pelajaran bijak dari sang filsuf mengenai ethos kesederhananan dan orientasi pada kualitas hidup yang tak semata-mata meterialistik itu perlu untuk diteladani. Kalau dua puluh tahun ke belakang para pendidik,  guru atau dosen kita masih lekat dengan citra profesi pengabdian. Ini seperti yang pernah digambarkan penyanyi Iwan Fals dalam lagu Guru Oemar Bakri. “Empat puluh tahun mengabdi dengan sepatu butut dan sepeda kumbangnya, gajinya pun selalu dikebiri,” kata Iwan.
Tapi, tampaknya hari-hari ini tidak demikian lagi. Tidak bisa dipungkiri bahwa penghargaan masyarakat kepada profesi pendidik telah mengalami peningkatan. Tiap penerimaan CPNS dibuka, formasi guru menjadi favoritnya. Tunjangan sertifikasi profesi pendidik dan gaji ke-13 adalah kebijakan pemerintah yang patut dan harus dipertahankan. Para guru kita pun berangkat ke sekolah dengan sepeda motor “skupi”. Bahkan banyak dosen yang sudah berangkat ke kampus mengendarai “apansa” atau bahkan “inopa”. Masalahnya, apakah peningkatan kesejahteraan ekonomi para pendidik kita itu berkelindan dengan peningkatan kinerja dan kualitas akademiknya?
Soal urgensi profesi pendidik bagi kemajuan sebuah bangsa, kita bisa melihat pengalaman berharga bangsa Jepang yang dulu hancur karena kalah Perang Dunia ke-2.Kota Hiroshima dan Nagasaki pun diluluhlantakkan, dibom atom oleh Sekutu. Dalam kondisi bangsa yang semacam itu, rupanya sang kaisar Hirohito amatlah visioner. Ia mengumpulkan petinggi-petinggi dan para jenderalnya. Tidak menanyakan berapa banyak kekuatan militer atau prajurit yang tersisa, tapi ia bertanya: “Berapa banyak guru-guru kita yang tersisa?” Dan kini lihat saja hasilnya, bangsa Jepang menjadi pioner peradaban. Utamanya dalam pengembangan industri dan teknologinya. Kita pun dengan ceria mengendarai “skupi”, “apansa” atau “inopa” buatan mereka!
Terang, bahwa menjadikan para pendidik sebagai prioritas utama membangun bangsa kita adalah keniscayaan. Contoh lain atas penghargaan yang sangat baik kepada para pendidik adalah bangsa Jerman. Kata beberapa orang yang baru pulang sekolah “es tiga” di Frankfurt, di sana dengan standar hidup 15 juta rupiah, para guru sekolah dasar (yang di kita disebut PNS) diberi gaji oleh negara sebanyak Rp 38 juta. Untuk guru sekolah menengahnya digaji Rp 70 juta. Meski gambaran kesejahteraan para guru di Jerman yang sangat baik itu tentu saja tidak bisa dikomparasikan apple to apple dengan kondisi kita, tapi menjadikannya sebagai orientasi dan motivasi dalam hal mengapresiasi peran pendidik kita adalah keutamaannya. Supaya kita benar-benar menjadi bangsa yang makin beradab.

Dimuat rubrik Aspirasi Harian Banjarmasin Post, 19 Desember 2014.