Oleh Sumasno Hadi
Hendaknya penguasa menjadi seorang penguasa, menteri menjadi seorang menteri, ayah menjadi seorang ayah, dan anak menjadi seorang anak. (Confucius, 551--479 SM)
Rubrik Tajuk Banjarmasin Post ini edisi Kamis, 2 April lalu, menyoal tema aktual mengenai pemblokiran 19 (bukan 22) situs “media Islam” di internet yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Adalah benar bahwa kebijakan kementerian--yang akronimnya susah untuk dilafalkan--itu sangat kontroversial dan telah memancing tanggapan riuh publik. Ada yang mendukung, ada yang protes tak setuju. Keriuhan itu wajar karena gerakan radikal adalah persoalan penting. Apalagi jika dibawa pada konteks agama. Misal gerakan sparatis multinasional ISIS--yang katanya radikal itu.
Terkait “radikal”, menurut hemat penulis, pemaknaan istilah yang cukup populis ini perlu disoal secara kritis. Begitu, karena istilah ini menjadi kebiasaan umum untuk dilekatkan pada wilayah yang sangat penting: kehidupan keagamaan. Lihat saja betapa mudahnya ungkapan terlontar seperti misalnya “Islam radikal”. Terkait hal ini, dalam perkuliahan Pengantar Filsafat, biasanya penulis memaparkan istilah “radikal” sebagai ciri, sifat atau karakteristik berpikir filsafati. Istilah “radikal” (Inggris: radic) mengacu pada kata “radix” (Latin) yang memiliki arti “akar”. Jadi sebenarnya istilah “radikal” secara etimologis adalah kata sifat yang menunjuk pada “kedalaman”. Pada dimensi dasar yang bernilai refleksif (perenungan). Makanya dalam konteks filsafat, kecenderungan berpikir radikal diandaikan sebagai syarat untuk menggapai makna-makna yang universal.
Penggunaan kata “radikal” sebagaimana umum memaknai pada fenomena-fenomena gerakan separatis, teror(isme), atau setidaknya paham agama (Islam) yang berwajah “garang” dan “keras”, maka di situlah letak pengeruhan atau pengaburan maknanya. Pendistorsian makna radikal ini secara historis, menurut John Stott (dalam The Radical Disciple, 2010) sudah muncul pada abad ke-19. Yakni sebagai labelisasi politis terhadap kelompok politisi Inggris, khususnya Willliam Cobbett yang mengusung gerakan reformis dan liberal. Dari sinilah kemudian penggunaan istilah “radikal” digunakan untuk menunjuk pada sikap-sikap atau gerakan-gerakan politik yang ideologinya sangat mengakar kuat (mendasar).
Perspektif moralitas ini, tentu juga gampang dipatahkan jika kita mendengar pengakuan para penjahat di depan para penyidik atau hakim. “Saya terpaksa, Pak. Saya penganggur. Demi membiayai kebutuhan hidup. Untuk biaya persalinan istri saya di rumah sakit, Pak” begitu kira-kira. Tapi dari fakta-fakta populis itu, bukan berarti bahwa alasan moral telah gagal untuk dijadikan dasar kejahatan. Karena, kalau kita bicara moralitas tak lain membicarakan dimensi yang ideal, hal-hal baik yang diharapkan (goodness).
Kita pun menyadari, bahwa yang ideal itu pada kenyataannya tidak selalu seiya-sekata dengan apa yang terjadi. Dan bukankah jurang antara yang ideal dengan yang terjadi ini seringkali kita alami dalam keseharian? Misalnya tindakan main hakim sendiri (alih-alih keroyokan alias “rame-rame”). Dengan dalih menerapkan keadilan (atau pelampiasan kekejaman?), massa yang kalap ramai-ramai menyiksa begal yang tertangkap hingga tewas. Malah, ada begal yang sampai dibakar hidup-hidup segala. Biadab! Lalu seseorang dari “hakim massa” itu bisa saja bersuara, “Memukuli begal sampai mati itu sudah wajar, karena para begal itu juga berbuat sadis terhadap para korban pembegalannya.” Bagaimana ini? Sebegitu sederhanakah alam pikiran masyarakat kita dalam menyikapi pelaku kejahatan? Bukankah main hakim sendiri yang semakin menjadi “budaya” kita itu adalah sama saja kejahatan dalam bentuknya yang lain?
Kalau kita kembali melihat persoalan kejahatan dari perspektif sosial (sistemik), sebagaimana tulisan Saudara Yamin dan Saudari Aulia, sebenarnya jelas bahwa ini tidak hanya persoalan lemahnya penegakan hukum atau pendidikan kita, tapi lebih kompleks lagi. Setidaknya yang mendasari kompleksitas ini adalah soal kacaunya tatanan atau struktur-sistem nilai sosial kita. Dari dimensi normatif ini, gejala lemahnya aktivitas-aktivitas sosial yang bernilai kolektif (misal gotong-royong)) sebagai media perekat hubungan horizontal jelas semakin lemah. Gejala ini akan lebih tampak pada masyarakat perkotaan, jika dibandingkan perdesaan yang relatif masih kuat ikatan kolektivitasnya. Kemudian dari karut-marutnya sebaran informasi media massa di era kebebasan yang hampir tanpa batas ini, intelektualitas dan daya kritis masyarakat dirasa masih kewalahan dalam mengimbangi suasana itu. Di sini, penguatan peran pendidikan kita menjadi relevan, seperti yang dimaksudkan dalam tulisan Saudari Aulia.
Tidak mau menyimpulkan, untuk menutup tulisan ini saya ingin mengulang satu kisah heroik tentang manusia bajik yang kukuh mempertahankan integritas moralnya. Barangkali ini kontekstual dengan fenomena kejahatan sebagai problem moral. Adalah kisah Sokrates filsuf Yunani yang hidup sekitar duapuluh lima abad yang lalu. Secara voting, dewan hakim Athena mendakwa Sokrates telah bersalah dan harus menjalani hukuman mati dengan cara meminum racun. Sokrates dituduh dan disepakati oleh sebagian besar dewan hakim, bahwa ia telah menyesatkan anak muda Athena dengan ajaran-ajaran filsafatnya. Hari ini dunia tahu, Sokrates bukan penjahat. Ia tidak menyesatkan, ajaran-ajaran moralnya malahan mencerahkan.
Duapuluh lima abad setelah kematian Sokrates, mungkin hampir mustahil mencari padanan sosoknya. Apalagi ketika Kriton muridnya menyediakan sarana untuk kabur dari tahanan, Sokrates malah menolak. Dengan kondisi itu, besar kemungkinan penjahat hari ini akan memilih kabur daripada menenggak racun. Barangkali memang sudah tabiat buruk sejarah manusia. Sejarah sudah banyak mencatat bahwa manusia selalu terlambat dalam memaknai dan menyikapi kebenaran. Somoga ini bisa diakhiri, paling tidak dikurangi.
Dimuat rubrik Tribun Forum Harian Banjarmasin Post, 8 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar