Oleh Sumasno Hadi
Pada 1 Juni tahun lalu (2011), diadakan peringatan lahirnya Pancasila yang digagas MPR di Jakarta. Menjadi istimewa lantaran semenjak jatuhnya rezim Orde Baru, Pancasila tak terdengar lagi gaungnya, seperti hilang ditelan gegap gempita reformasi. Bahkan, Pancasila hampir tak pernah dirujuk lagi dalam berbagai diskusi publik maupun kegiatan ilmiah-akademik. Maka momen 1 Juni 2011 merupakan angin segar bagi eksistensi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Fenomena itu ternyata juga menjadi semacam ajang pertemuan pimpinan nasional dengan diundangnya presiden SBY beserta dua mantan presiden Megawati dan BJ Habibie (ingat hubungan SBY dan Megawati yang kurang harmonis?). Dengan momen itu rupa-rupanya, Pancasila mulai muncul dan siap bangkit kembali.
Manakala banyak pihak di awal reformasi menyangsikan atau bahkan menuduh Pancasila tak relevan dengan konteks kekinian, hal itu dapat ditelusuri akar penyebabnya. Yakni pada implementasi Pancasila masa Orde Baru yang sangat keliru, karena kekuasaan yang sangat hegemonik. Kemudian Pancasila harus mengalami sejarah kelamnya, hanya dijadikan stempel untuk kepentingan politis penguasa semata. Pancasila dipakai sebagai alat legitimasi kebijakan penguasa.
Kondisi psikis bangsa ketika menghadapi tumbangnya rezim Soeharto, tak dapat dipungkiri berkaitan dengan pandangan terhadap Pancasila sebagai tameng Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan. Kekuasaan tunggal penguasa waktu itu, dengan gampangnya menganggap pihak oposisi yang berlawanan dengan kekuasaan sebagai anti Pancasila, kiri, mengganggu stabilitas Negara, dan cap-cap a la Orde Baru lainnya. Kemudian saat Orde Baru tumbang semerta-merta Pancasila juga ikut tumbang. Hal ini terlihat pada diberangusnya lembaga-lembaga pemerintah sebagai kepanjangan dari indoktrinasi Pancasila model Orde Baru. Kita mungkin masih ingat program-program berlabel Pancasila versi Orde Baru seperti program P4 yang berjumlah 45 butir itu, serta badan BP7 sebagai pelengkap implementasinya. Dan kini, tidak ada lagi lembaga-lembaga Pancasila itu. Yang tersisa hanyalah pada teks Pembukaan UUD 1945.
Meskipun secara formal, Pancasila masih sah secara hukum sebagai dasar Negara, namun terdapat kegamangan di sana sini. Misal, timbul pertanyaan-pertanyaan: apakah Pancasila perlu dipertahankan? Pihak-pihak yang menyangsikan Pancasila sebagai ideologi dan kepribadian bangsa itu semakin terasa. Lebih terlihat pada generasi muda yang acuh tak acuh lagi terhadap dasar negaranya. Bahkan pernah survei sederhana terhadap pandangan publik atas Pancasila di televisi nasional, hasilnya generasi muda banyak tak hafal sila-sila Pancasila, atau menyebutkannya secara terbalik-balik.
Meskipun parameter hafalan dan penyebutan sila-sila itu bukanlah yang utama, namun hal itu menjadi gambaran jauhnya pemahaman generasi muda terhadap ideologi bangsanya. Keadaan itu mungkin saja terjadi akibat trauma sejarah, di mana Pancasila ikut tenggelam bersama runtuhnya kekuasaan Orde Baru sebagai orde kekuasaan yang kerap memakai Pancasila sebagai jargon politisnya. Namun penulis masih berkeyakinan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang paling ideal untuk bangsa ini. Keyakinan ini berdasar atas kesadaran sejarah lahirnya Pancasila. Sebagaimana proses kesepakatan pendiri bangsa dahulu yang telah mantab untuk menjunjung tinggi persatuan. Pancasila harus diakui lahir dari proses ilmiah dan sekaligus alamiah sebagai perekat bangsa. Secara ilmiah, dapat ditelusuri pada dokumen sidang para tokoh bangsa menjelang proklamasi 17 Agustus 1945.
Mengenai sifat alamiah yang terkandung dalam teks Pancasila, tentu dapat ditelusuri pada argumentasi Bung karno yang mengemukakan bahwa Pancasila bukanlah ciptaannya. Melainkan berasal dari kepribadian leluhur bangsa Indonesia, dari kedalaman dan keluhuran adat nusantara. “Saya hanya menggalinya”, tegas Bung Karno. Dan hari ini pun, kita dapat membaca kembali teks Pancasila itu secaa jernih. Apakah ada nilai-nilai yang tak sesuai dengan kepribadian bangsa kita?
Di tengah persoalan kebangsaan yang melanda Indonesi dewasa ini, dari persoalan pendidikan, kemiskinan, korupsi, pertikaian antar golongan, kesemuanya mestilah dikembalikan kepada tujuan pendahulu kita. Untuk apa mereka membuat Negara yang berbentuk NKRI ini? Dan untuk itu, terang, Pancasila menjadi rujukan dan penyegar memori kebangsaan kita. Sedangkan pada nasib Pancasila kini, harapan tentu masihlah ada untuk kita semua memaknai kembali Pancasila sebagai ideologi, juga sebagai pandangan hidup bangsa. Harapan itu setidaknya menguat jika melihat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menemukan bahwa dari 12.000 responden yang ditanya, 79,26 persen menyatakan Pancasila penting dipertahankan. Jadi bangsa ini memang masih membutuhkan Pancasila. Juga pada Kongres Pancasila IV yang diselenggarakan oleh UGM dan MPR serta Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei--1 Juni 2012 di Yogyakarta.
Rezim boleh datang dan berganti tiap waktu, namun Pancasila tidak akan menyertai kepergian rezim. Pancasila milik semua, seharusnya kedudukan Pancasila harus diperkuat. Dan eksistensi Pancasila sekarang diperlemah?”
Dimuat rubrik Opini Publik Harian Banjarmasin Post, 31 Mei 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar