Rabu, 13 Mei 2015

Begal dan Filsafat Kejahatan

Oleh Sumasno Hadi
Apa begal bisa difilsafatkan? Seperti filsafat eksistensialisme misalnya? Bisa. Karena segala soal dalam hidup ini bisa difilsafatkan, sejauh bisa dan mungkin untuk direfleksikan oleh nalar. Lebih-lebih kini, fenomena begal sedang menjadi persoalan aktual dan empirikal di tengah-tengah masyarakat kita.
Sebagaimana diulas Banjarmasin Post dalam oleh rubrik Opini (Tribun Forum). Bahkan ditulis dalam dua terbitan berturut-turut. Yakni tulisan “Memberantas Begal” oleh Moh. Yamin (Senin, 2 Maret) dan tulisan “Maraknya Begalisme Gagalnya Pendidikan” oleh Vivi Aulia (Selasa, 3 Maret). Jika Saudara Yamin menyoroti fenomena begal dari perspektif sosial, lalu Saudari Aulia berusaha mengaitkan dengan problem pendidikan, maka pada tulisan ini saya mau membahasnya dalam ranah filsafati.
Saudara Yamin dalam tulisannya menyebut begal sebagai sebuah fenomena yang mendadak “ngetop” akhir-akhir ini. Utamanya jika mengacu pada pemberitaan media massa Nasional, terkait pembegalan yang marak terjadi di sekitaran Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Dari perspektif sosial, dia menguraikan bahwa pembegalan sebagai bentuk kejahatan yang sangat terkait dengan unsur-unsur sosialnya. Mulai dari kualitas infrastruktur masyarakat, lemahnya peran lembaga penegak hukum, hingga jaringan pelaku kejahatan itu sendiri. Kemudian tulisan Saudari Aulia mengaitkannya pada dimensi pendidikan. Dikatakannya bahwa fenomena pembegalan yang sebagian besar dilakukan remaja, tak lain lantaran absennya pendidikan bagi mereka. Kurang-lebih begitu pendapatnya.
Meski demikian, sebenarnya fenomena begal sebagai salah-satu dari “salah-banyak” (baca: kepelbagaian) problem kejahatan manusia yang cukup rumit, tidak cukup untuk dipahami dari sisi sosiologis semata. Pun termasuk persoalan pendidikan sebagai bagian dari sistem sosial. Karena fakta sosial, saya kira dan saya rasa, adalah kenyataan paling permukaan dari yang sesungguhnya (baca: esensial). Oleh karena itu, dalam melihat fenomena elaku begal sebagai problem kejahatan ini, perspektif filsafat punya kemungkinan besar untuk lebih memahami problem kejahatan secara mendasar. Harapannya, ini bisa dijadikan alternatif perspektif atau bahkan acuan, atas tindakan-tindakan praktis yang perlu diambil.
Barangkali kita sepakat bahwa alasan paling kuat yang mendasari seseorang melakukan kejahatan adalah keadaan yang darurat, mendesak, atau bernilai urgensif. Misalnya problem kemiskinan atau dalih ekonomi. Meskipun pandangan itu tidak keliru dan tampak cukup rasional, tapi yang lebih mendasar sebenarnya adalah pada problem etis atau moralitas (akhlak). Karena, semiskin-miskinnya kondisi perekonomian seseorang, kalau di dalam dirinya punya kekuatan akhlak yang tangguh, integritas moral yang kuat, maka ia tak akan goyah untuk melakukan kejahatan demi pemenuhan kebutuhan ekonominya itu. Mudahnya, orang akan lebih memilih untuk menahan lapar, ketimbang maling ayam atau malah membegal sepeda motor.

Perspektif moralitas ini, tentu juga gampang dipatahkan jika kita mendengar pengakuan para penjahat di depan para penyidik atau hakim. “Saya terpaksa, Pak. Saya penganggur. Demi membiayai kebutuhan hidup. Untuk biaya persalinan istri saya di rumah sakit, Pak” begitu kira-kira. Tapi dari fakta-fakta populis itu, bukan berarti bahwa alasan moral telah gagal untuk dijadikan dasar kejahatan. Karena, kalau kita bicara moralitas tak lain membicarakan dimensi yang ideal, hal-hal baik yang diharapkan (goodness)
Kita pun menyadari, bahwa yang ideal itu pada kenyataannya tidak selalu seiya-sekata dengan apa yang terjadi. Dan bukankah jurang antara yang ideal dengan yang terjadi ini seringkali kita alami dalam keseharian? Misalnya tindakan main hakim sendiri (alih-alih keroyokan alias “rame-rame”). Dengan dalih menerapkan keadilan (atau pelampiasan kekejaman?), massa yang kalap ramai-ramai menyiksa begal yang tertangkap hingga tewas. Malah, ada begal yang sampai dibakar hidup-hidup segala. Biadab! Lalu seseorang dari “hakim massa” itu bisa saja bersuara, “Memukuli begal sampai mati itu sudah wajar, karena para begal itu juga berbuat sadis terhadap para korban pembegalannya.” Bagaimana ini? Sebegitu sederhanakah alam pikiran masyarakat kita dalam menyikapi pelaku kejahatan? Bukankah main hakim sendiri yang semakin menjadi “budaya” kita itu adalah sama saja kejahatan dalam bentuknya yang lain?
Kalau kita kembali melihat persoalan kejahatan dari perspektif sosial (sistemik), sebagaimana tulisan Saudara Yamin dan Saudari Aulia, sebenarnya jelas bahwa ini tidak hanya persoalan lemahnya penegakan hukum atau pendidikan kita, tapi lebih kompleks lagi. Setidaknya yang mendasari kompleksitas ini adalah soal kacaunya tatanan atau struktur-sistem nilai sosial kita.
Dari dimensi normatif ini, gejala lemahnya aktivitas-aktivitas sosial yang bernilai kolektif (misal gotong-royong)) sebagai media perekat hubungan horizontal jelas semakin lemah. Gejala ini akan lebih tampak pada masyarakat perkotaan, jika dibandingkan perdesaan yang relatif masih kuat ikatan kolektivitasnya. Kemudian dari karut-marutnya sebaran informasi media massa di era kebebasan yang hampir tanpa batas ini, intelektualitas dan daya kritis masyarakat dirasa masih kewalahan dalam mengimbangi suasana itu. Di sini, penguatan peran pendidikan kita menjadi relevan, seperti yang dimaksudkan dalam tulisan Saudari Aulia.
Tidak mau menyimpulkan, untuk menutup tulisan ini saya ingin mengulang satu kisah heroik tentang manusia bajik yang kukuh mempertahankan integritas moralnya. Barangkali ini kontekstual dengan fenomena kejahatan sebagai problem moral. Adalah kisah Sokrates filsuf Yunani yang hidup sekitar duapuluh lima abad yang lalu. Secara voting, dewan hakim Athena mendakwa Sokrates telah bersalah dan harus menjalani hukuman mati dengan cara meminum racun. Sokrates dituduh dan disepakati oleh sebagian besar dewan hakim, bahwa ia telah menyesatkan anak muda Athena dengan ajaran-ajaran filsafatnya. Hari ini dunia tahu, Sokrates bukan penjahat. Ia tidak menyesatkan, ajaran-ajaran moralnya malahan mencerahkan.
Duapuluh lima abad setelah kematian Sokrates, mungkin hampir mustahil mencari padanan sosoknya. Apalagi ketika Kriton muridnya menyediakan sarana untuk kabur dari tahanan, Sokrates malah menolak. Dengan kondisi itu, besar kemungkinan penjahat hari ini akan memilih kabur daripada menenggak racun. Barangkali memang sudah tabiat buruk sejarah manusia. Sejarah sudah banyak mencatat bahwa manusia selalu terlambat dalam memaknai dan menyikapi kebenaran. Somoga ini bisa diakhiri, paling tidak dikurangi.
Dimuat rubrik Tribun Forum Harian Banjarmasin Post, 4 Maret 2015.

Gerakan Radikal dan Kekacauan Berbahasa

Oleh Sumasno Hadi
Hendaknya penguasa menjadi seorang penguasa, menteri menjadi seorang menteri, ayah menjadi seorang ayah, dan anak menjadi seorang anak. (Confucius, 551--479 SM)
Rubrik Tajuk Banjarmasin Post ini edisi Kamis, 2 April lalu, menyoal tema aktual mengenai pemblokiran 19 (bukan 22) situs “media Islam” di internet yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Adalah benar bahwa kebijakan kementerian--yang akronimnya susah untuk dilafalkan--itu sangat kontroversial dan telah memancing tanggapan riuh publik. Ada yang mendukung, ada yang protes tak setuju. Keriuhan itu wajar karena gerakan radikal adalah persoalan penting. Apalagi jika dibawa pada konteks agama. Misal gerakan sparatis multinasional ISIS--yang katanya radikal itu.
Terkait “radikal”, menurut hemat penulis, pemaknaan istilah yang cukup populis ini perlu disoal secara kritis. Begitu, karena istilah ini menjadi kebiasaan umum untuk dilekatkan pada wilayah yang sangat penting: kehidupan keagamaan. Lihat saja betapa mudahnya ungkapan terlontar seperti misalnya “Islam radikal”. Terkait hal ini, dalam perkuliahan Pengantar Filsafat, biasanya penulis memaparkan istilah “radikal” sebagai ciri, sifat atau karakteristik berpikir filsafati. Istilah “radikal” (Inggris: radic) mengacu pada kata “radix” (Latin) yang memiliki arti “akar”. Jadi sebenarnya istilah “radikal” secara etimologis adalah kata sifat yang menunjuk pada “kedalaman”. Pada dimensi dasar yang bernilai refleksif (perenungan). Makanya dalam konteks filsafat, kecenderungan berpikir radikal diandaikan sebagai syarat untuk menggapai makna-makna yang universal.
Penggunaan kata “radikal” sebagaimana umum memaknai pada fenomena-fenomena gerakan separatis, teror(isme), atau setidaknya paham agama (Islam) yang berwajah “garang” dan “keras”, maka di situlah letak pengeruhan atau pengaburan maknanya. Pendistorsian makna radikal ini secara historis, menurut John Stott (dalam The Radical Disciple, 2010) sudah muncul pada abad ke-19. Yakni sebagai labelisasi politis terhadap kelompok politisi Inggris, khususnya Willliam Cobbett yang mengusung gerakan reformis dan liberal. Dari sinilah kemudian penggunaan istilah “radikal” digunakan untuk menunjuk pada sikap-sikap atau gerakan-gerakan politik yang ideologinya sangat mengakar kuat (mendasar).
Perspektif moralitas ini, tentu juga gampang dipatahkan jika kita mendengar pengakuan para penjahat di depan para penyidik atau hakim. “Saya terpaksa, Pak. Saya penganggur. Demi membiayai kebutuhan hidup. Untuk biaya persalinan istri saya di rumah sakit, Pak” begitu kira-kira. Tapi dari fakta-fakta populis itu, bukan berarti bahwa alasan moral telah gagal untuk dijadikan dasar kejahatan. Karena, kalau kita bicara moralitas tak lain membicarakan dimensi yang ideal, hal-hal baik yang diharapkan (goodness).

Kita pun menyadari, bahwa yang ideal itu pada kenyataannya tidak selalu seiya-sekata dengan apa yang terjadi. Dan bukankah jurang antara yang ideal dengan yang terjadi ini seringkali kita alami dalam keseharian? Misalnya tindakan main hakim sendiri (alih-alih keroyokan alias “rame-rame”). Dengan dalih menerapkan keadilan (atau pelampiasan kekejaman?), massa yang kalap ramai-ramai menyiksa begal yang tertangkap hingga tewas. Malah, ada begal yang sampai dibakar hidup-hidup segala. Biadab! Lalu seseorang dari “hakim massa” itu bisa saja bersuara, “Memukuli begal sampai mati itu sudah wajar, karena para begal itu juga berbuat sadis terhadap para korban pembegalannya.” Bagaimana ini? Sebegitu sederhanakah alam pikiran masyarakat kita dalam menyikapi pelaku kejahatan? Bukankah main hakim sendiri yang semakin menjadi “budaya” kita itu adalah sama saja kejahatan dalam bentuknya yang lain?
Kalau kita kembali melihat persoalan kejahatan dari perspektif sosial (sistemik), sebagaimana tulisan Saudara Yamin dan Saudari Aulia, sebenarnya jelas bahwa ini tidak hanya persoalan lemahnya penegakan hukum atau pendidikan kita, tapi lebih kompleks lagi. Setidaknya yang mendasari kompleksitas ini adalah soal kacaunya tatanan atau struktur-sistem nilai sosial kita. Dari dimensi normatif ini, gejala lemahnya aktivitas-aktivitas sosial yang bernilai kolektif (misal gotong-royong)) sebagai media perekat hubungan horizontal jelas semakin lemah. Gejala ini akan lebih tampak pada masyarakat perkotaan, jika dibandingkan perdesaan yang relatif masih kuat ikatan kolektivitasnya. Kemudian dari karut-marutnya sebaran informasi media massa di era kebebasan yang hampir tanpa batas ini, intelektualitas dan daya kritis masyarakat dirasa masih kewalahan dalam mengimbangi suasana itu. Di sini, penguatan peran pendidikan kita menjadi relevan, seperti yang dimaksudkan dalam tulisan Saudari Aulia.
Tidak mau menyimpulkan, untuk menutup tulisan ini saya ingin mengulang satu kisah heroik tentang manusia bajik yang kukuh mempertahankan integritas moralnya. Barangkali ini kontekstual dengan fenomena kejahatan sebagai problem moral. Adalah kisah Sokrates filsuf Yunani yang hidup sekitar duapuluh lima abad yang lalu. Secara voting, dewan hakim Athena mendakwa Sokrates telah bersalah dan harus menjalani hukuman mati dengan cara meminum racun. Sokrates dituduh dan disepakati oleh sebagian besar dewan hakim, bahwa ia telah menyesatkan anak muda Athena dengan ajaran-ajaran filsafatnya. Hari ini dunia tahu, Sokrates bukan penjahat. Ia tidak menyesatkan, ajaran-ajaran moralnya malahan mencerahkan.
Duapuluh lima abad setelah kematian Sokrates, mungkin hampir mustahil mencari padanan sosoknya. Apalagi ketika Kriton muridnya menyediakan sarana untuk kabur dari tahanan, Sokrates malah menolak. Dengan kondisi itu, besar kemungkinan penjahat hari ini akan memilih kabur daripada menenggak racun. Barangkali memang sudah tabiat buruk sejarah manusia. Sejarah sudah banyak mencatat bahwa manusia selalu terlambat dalam memaknai dan menyikapi kebenaran. Somoga ini bisa diakhiri, paling tidak dikurangi.

Dimuat rubrik Tribun Forum Harian Banjarmasin Post, 8 April 2015.

Jalan Sunyi Profesi Pendidik

Oleh Sumasno Hadi
"Guru dibayar murah, lalu dituntut untuk memperbaiki karakter dan akhlak anak-anak, sedangkan artis sinetron dibayar mahal untuk merusak akhlak anak-anak."
Kalau Anda aktif di jejaring sosial seperti facebook atau twitter, tentu tidak asing dengan kalimat di atas yang belakangan ramai diunggah dan diperbincangkan. Suatu ungkapan sindiran yang pada dasarnya mengritik masyarakat. Dan, berkaitan dengan soal ironi profesi guru dan artis ini, saya ingin menceritakan pengalaman saya saat mengikuti rangkaian test CPNS Dosen Unlam 2014 beberapa hari yang lalu.
Pada salah satu sesi wawancara, muncul satu pertanyaan mengenai profil saya. “Jadi, Anda ini lebih tepat disebut sebagai praktisi seni, atau pendidik seni?” Kira-kira begitu pertanyaan yang saya peroleh dari pewawancara. Demikian, karena saya sedang mengikuti tes menjadi dosen Program Studi Pendidikan Sendratasik FKIP Unlam. Dari jawaban yang saya berikan, akhirnya sampailah pada pembahasan mengenai pandangan dan apresiasi masyarakat terhadap dua profesi tadi. Dan pewawancara yang profesor itu pun membagikan pegalamannya mengenai kenyataan dunia pendidikan kita. Benang merahnya adalah, ditunjukkannya tantangan besar buat saya sebagai pendidik dalam menghadapi tuntuan zaman, dus menghadapi kenyataan sosialnya.
Soal profil dosen ini, saya teringat satu ungkapan dalam bahasa Jawa yang sangat familiar ketika saya masih studi di Yogja dulu: “Dosen, gaweane sak dos, gajine sak sen” (dosen, kerjaannya satu kardus, gajinya satu sen). Strereotype yang ironis macam ini sebenarnya juga bisa lebih luas ditujukan pada profesi pendidik pada umumnya, guru misalnya. Ironi ini merupakan ungkapan paradoksal mengenai orientasi penghargaan terhadap profesi pendidik yang masih sangat kurang. Khususnya dalam bentuk kompensasi atau pendapatan pendidik yang secara kualitatif tak sebanding dengan beban tugasnya. Lebih jelas lagi adalah gaji para pendidik yang belum PNS, contohnya guru honorer. Pada kategori ini malah ada istilah “dosen luar biasa” yang gajinya memang benar-benar di luar kebiasaan (baca: sedikit sekali).
Mengenai paradoksal yang saya sebut di atas, secara psikososial, dalam alam bawah sadar masyarakat memang ada kecenderungan untuk menempatkan profesi pendidik berada di bawah profesi praktisi. Satu contoh yang sebagaimana disinggung dalam wawancara saya adalah, yakni kecenderungan masyarakat kita dalam memberikan apresiasi ekonomis yang sangat besar kepada para artis musik (baca: selebritis), ketimbang kepada para guru musik (pendidik). Pewawancara saya pun mencontohkan soal melimpahnya penghasilan artis musik populer dalam satu pementasannya, yang berkebalikan dengan kompensasi intelektual para pendidik atau akademisi musik yang mempresentasikan makalahnya di dalam sebuah seminar. Dari sini saya jadi membatin, apakah sudah kodrat profesi pendidik itu begitu? Menjadi “pejalan sunyi”?

Akan hal ini saya jadi teringat kisah Socrates, filsuf Yunani Kuno yang hidup di abad ke-5 sebelum Masehi dulu. Ia menolak kaum sophis yang mengomersialisasikan intelektualitas dan kemampuan berfilsafat mereka di masyarakat. Saat itu para sophis memasang tarif untuk mengajarkan seni dan teknik retorika bagi para peminat jabatan publik untuk memperoleh simpati massa. Dan Socrates, sang filsuf arif-bijaksana pun lebih memilih mendidik masyarakat dengan metode diskusi dan dialog (dialektika) di pasar-pasar atau di jalan-jalan tanpa imbalan materi atau meminta bayaran. Ia menolak cara hidup materialistik sebagaimana para sophis itu. Barangkali, Socrates bisa disebut sebagai dosen filsafat yang tugas sosialnya satu dus, tapi pendapatannya hanya satu sen itu.
Zaman ini memang bukan era Socrates. Namun demikian, pelajaran bijak dari sang filsuf mengenai ethos kesederhananan dan orientasi pada kualitas hidup yang tak semata-mata meterialistik itu perlu untuk diteladani. Kalau dua puluh tahun ke belakang para pendidik,  guru atau dosen kita masih lekat dengan citra profesi pengabdian. Ini seperti yang pernah digambarkan penyanyi Iwan Fals dalam lagu Guru Oemar Bakri. “Empat puluh tahun mengabdi dengan sepatu butut dan sepeda kumbangnya, gajinya pun selalu dikebiri,” kata Iwan.
Tapi, tampaknya hari-hari ini tidak demikian lagi. Tidak bisa dipungkiri bahwa penghargaan masyarakat kepada profesi pendidik telah mengalami peningkatan. Tiap penerimaan CPNS dibuka, formasi guru menjadi favoritnya. Tunjangan sertifikasi profesi pendidik dan gaji ke-13 adalah kebijakan pemerintah yang patut dan harus dipertahankan. Para guru kita pun berangkat ke sekolah dengan sepeda motor “skupi”. Bahkan banyak dosen yang sudah berangkat ke kampus mengendarai “apansa” atau bahkan “inopa”. Masalahnya, apakah peningkatan kesejahteraan ekonomi para pendidik kita itu berkelindan dengan peningkatan kinerja dan kualitas akademiknya?
Soal urgensi profesi pendidik bagi kemajuan sebuah bangsa, kita bisa melihat pengalaman berharga bangsa Jepang yang dulu hancur karena kalah Perang Dunia ke-2.Kota Hiroshima dan Nagasaki pun diluluhlantakkan, dibom atom oleh Sekutu. Dalam kondisi bangsa yang semacam itu, rupanya sang kaisar Hirohito amatlah visioner. Ia mengumpulkan petinggi-petinggi dan para jenderalnya. Tidak menanyakan berapa banyak kekuatan militer atau prajurit yang tersisa, tapi ia bertanya: “Berapa banyak guru-guru kita yang tersisa?” Dan kini lihat saja hasilnya, bangsa Jepang menjadi pioner peradaban. Utamanya dalam pengembangan industri dan teknologinya. Kita pun dengan ceria mengendarai “skupi”, “apansa” atau “inopa” buatan mereka!
Terang, bahwa menjadikan para pendidik sebagai prioritas utama membangun bangsa kita adalah keniscayaan. Contoh lain atas penghargaan yang sangat baik kepada para pendidik adalah bangsa Jerman. Kata beberapa orang yang baru pulang sekolah “es tiga” di Frankfurt, di sana dengan standar hidup 15 juta rupiah, para guru sekolah dasar (yang di kita disebut PNS) diberi gaji oleh negara sebanyak Rp 38 juta. Untuk guru sekolah menengahnya digaji Rp 70 juta. Meski gambaran kesejahteraan para guru di Jerman yang sangat baik itu tentu saja tidak bisa dikomparasikan apple to apple dengan kondisi kita, tapi menjadikannya sebagai orientasi dan motivasi dalam hal mengapresiasi peran pendidik kita adalah keutamaannya. Supaya kita benar-benar menjadi bangsa yang makin beradab.

Dimuat rubrik Aspirasi Harian Banjarmasin Post, 19 Desember 2014.

Menuju Negara Maritimagrarisme (Menyongsong Hari Nusantara Nasional 13 Desember 2014)

Oleh Sumasno Hadi
Judul di atas sebenarnya merujuk pada terma “archipelago” (bahasa Yunani, “arkhe”: dasar-inti dan “pelogos”: laut). Istilah yang berdimensi kelautan itu sengaja dimunculkan pada tulisan ini? Sebab, terkait dengan peringatan Hari Nusantara Nasional ke-14 yang akan dilangsungkan di Kotabaru pada 13 Desember 2014 nanti. Juga menjadi penting diwacanakan, lantaran Hari Nusantara pada kenyataannya masih kurang populer di masyarakat, ketimbang Hari Pahlawan atau Sumpah Pemuda misalnya. Dan, fenomena menteri Kelautan dan Perikanan baru kita yang “unik”, Susi Pudjiastuti, rasa-rasanya menambah pula popularitas tema ini.
Hari Nusantara sebenarnya terkait langsung dengan sejarah penting politik kelautan kita. Yakni Deklarasi Djuanda yang dideklarasikan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri kita saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi yang juga dibidani oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Chaerul Saleh ini menyatakan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah wilayah yang mencakup lautan dan sekitarnya. Yakni di antara dan di dalam kepulauan wilayah Indonesia yang menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang kemudian mendasari konsep “Archipelagic State Principle” (asas negara kepulauan) yang ditawarkan bangsa Indonesia dalam forum-forum internasional. Dan, selama perjuangan delegasi Indonesia di mata internasional itu, baru dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (United Nations Convention on the Law of The Sea [UNCLOS]) yang ketiga pada 10 Desember 1982, konsep ini diterima oleh mayoritas negara-negara dunia.
Jadi, tonggak Deklarasi Djuanda sebagai momentum terhadap diterimanya asas negara kepulauan sekaligus daulat kelautan kita di forum internasional itulah yang mendasari Gus Dur pada tahun 1999 mencanangkan Hari Nusantara secara nasional. Lalu pada 2001, presiden Megawati melalui Keppres RI No 126 Th 2001 menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara Nasional.

Maritimistik Jokowi
Semakin populis saja, presiden Jokowi yang mantan wali kota Solo itu, kini giat mewacanakan pembangunan kemaritiman kita. Dan, pada Rabu, 13 November 2014 lalu, ada Ketua Majelis Federal Rusia, Valentina I Matviyenko yang menurut reportase Icha Rastika (Kompas.com: 12/11), menyatakan kalau negaranya (Rusia) tertarik dengan Indonesia sebagai poros maritim Asia Pasifik. Sebuah konsep politik internasional Presiden Jokowi. Tentang konsep tersebut, menariknya, sebagaimana yang juga disampaikan pada pada pidatonya di KTT negara-negara Asia Timur (East Asia Summit) di Myanmar Kamis (13/11) yang lalu, Jokowi menyebutnya sebagai Doktrin Jokowi: Poros Maritim Dunia.
Barangkali, inspirasi kuat Presiden Sukarno dengan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi di era Orla dulu sangat memengaruhi presiden  yang hobi blusukan ini. Kalau Bung Karno punya tujuh doktrin ideologis, Jokowi cukup lima doktrin. Pancadoktrin yang dipapar oleh Jokowi ini adalah: (1) budaya maritim, (2) kedaulatan pangan di laut, (2) infrastruktur dan konektivitas maritim, (4) diplomasi maritim, dan (5) kekuatan pertahanan maritim (Rachmadin Ismail, news.detik.com: 13/11). Memang, maritimistik Jokowi ini dilatarbelakangi oleh orientasi pembangunan bangsa kita yang selama ini porsinya lebih banyak ke matra daratan. Dan, potensi besar kemaritiman kita yang termarjinalkan selama ini, tampaknya punya harapan besar untuk mengimbangi orientasi agraristik pembangunan di masa Orba dulu.  
Ketika di Abad Pertengahan (14 M) dulu, Gadjah Mada bersumpah tak akan berhenti “puasa” (amukti palapa) sebelum menaklukkan wilayah lain (nusantara) seperti Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik. Jelas bahwa nusantara adalah konsepsi Majapahit dalam perspektif negara kepulauan. Di luar dari nuansa imperialistiknya, konsep Majapahit untuk menyatukan kekuasaan politik ini telah menyumbangkan referensi historis kepada Ki Hadjar Dewantara pada tahun ‘20-an dulu, untuk mengajukannya sebagai nama bangsa yang akan diperjuangkan sebagai pengganti “Hindia Belanda”. Namun nama “Indonesia” akhirnya lebih diterima sebagaimana yang muncul pada forum Kongres Pemuda II 1928, meskipun istilah Nusantara juga terus disebut untuk menyebut (wilayah) Indonesia hingga kini. Begitupun, pemakaian istilah “Nusantara” dalam Hari Nusantara punya nuansa mau melestarikan konsep negara kepulauan Majapahit di masa lalu. 

Hilmar Farid, seorang sejarawan, dalam Pidato Kebudayaan-nya yang berjudul “Arus Balik Kebudayaan” di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada 10 November lalu, melalui kritik kesejarahannya mengingatkan kembali keruntuhan kebudayaan maritim di Nusantara yang pernah mengalami golden age-nya selama dua ratusan tahun di abad 15 sampai 17. Kata Hilmar (hilmarfarid.com), mundurnya kejayaan kesultanan-kerajaan Banten dan Makassar melalui tekanan dan taktik VOC, juga konflik internal kerajaan-kesultanan, adalah arus balik kekuatan politik dari selatan ke utara menjadi dari utara ke selatan. Ia mencontohkan, derasnya kekuatan utara itu terlihat hingga sekarang pada serbuan impor buah jeruk Shanghai yang ongkosnya lebih murah ketimbang mengangkut jeruk Pontianak ke Jakarta. Senada dengan Doktrin Poros Maritim Jokowi mengenai ketimpangan orientasi pembangunan bangsa ini yang sangat agraristik, Hilmar melihat hal ini secara esensial sebagai masalah kebudayaan. Maka, membangun budaya maritim di tengah-tengah kukuhnya mindset agraristik memanglah sangat berat.

Akhirnya, kembali lagi pada maksud judul tulisan ini, maka konsep archipelago yang menurut Prof. Lapian (dalam Hilmar Farid) harus dimaknai sebagai lautan yang ditaburi pulau-pulau (mengedepankan laut ketimbang pulau/daratan), maka kegiatan Hari Nusantara di Kotabaru pada 13 Desember nanti bisa menjadi etos bangsa untuk membangun budaya maritim kita. Namun demikian, lebih visioner dan realistik jika pembangunan Nusantara itu lebih diarahkan pada pencarian semacam titik keseimbangan antara matra maritim dan agraris, yang barangkali secara ideologis bisa dinamakan dengan “maritimagrarisme”.
Dimuat rubrik Aspirasi Harian Banjarmasin Post, 2 Desember 2014.

Diksi "Kota Seribu Sungai"

Oleh Sumasno Hadi
Dalam kajian kebudayaan dikenal dua model kebudayaan atau peradaban dunia. Kebudayaan maritim (air,sungai, pesisir, kelautan) dengan kebudayaan kontinental (tanah, daratan, pedalaman, pertanian). Secara historis dan kontur kewilayahan, bangsa kita merupakan bangsa maritim terbesar di dunia. Salah satu peninggalan kebesaran kemaritiman kita adalah kapal Pinisi. Sebagai bangsa maritim, maka konsep-strategi pembangunan sektor kelautan adalah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Hal ini telah dimulai oleh Bung Karno dulu dengan penguatan Angkatan Lautnya.
Indonesia pernah memiliki armada laut kuat dan sangat disegani dunia di masa Orla. Namun ketika Orba berkuasa, nampak strategi pembangunan cenderung ke wilayah daratan dengan penguatan Angakatan Darat. Di masa kepemimpinan presiden Gus Dur, ada angin segar membenahi kelautan kita dengan dibentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, hari ini kita masih kerap menjumpai tindakan pencurian ikan-ikan di wilayah laut kita, atau buruknya transportasi laut kita. Artinya, strategi pembangunan kelautan masih jauh dari kata baik.
Dari wacana di atas lalu apa kaitannya dengan konteks lokalitas di wilayah Kalsel, khususnya di Kota Banjarmasin yang budaya masyarakatnya dikenal dekat dengan air dan sungai? Citra kultural Banjarmasin sebagai "kota seribu sungai" adalah hal yang sangat umum di mata masyarakat. Apalagi publik di luar Banjarmasin, kerap mendapati informasi populer semacam itu.

Beberapa tahun lalu saat saya masih studi di Yogya sangat meyakini Banjarmasin merupakan lanskap pemukiman sebuah masyarakat, di mana sungai adalah denyut nadi kehidupannya. Namun setelah beberapa tahun menjadi warga kota ini, saya kian mendapati bahwa sebutan "kota seribu sungai" itu citra historis belaka.
Secara de facto, tetulah tidak ada sungai sejumlah seribu di Banjaramsin. Diksi “seribu” itu adalah bahasa hiperbolis. Meskipun konon ada 400-an sungai yang pernah eksis, tapi menurut data Dinas Sumber Daya Alam dan Drainase Kota Banjarmasin (2009?), saat ini hanya ada 195 sungai dan anak sungai yang bisa diidentifikasi. Dan yang masih ada namanya hanya 110 sungai, sisanya “no name”. Sedangkan dari data penelitian Betty Goenmiandari (Seminar Nasional Perumahan dan Permukiman dalam Pembangunan Kota, Prosiding ITS: 2010) sungai yang masih eksis malah tinggal 71 saja. Meskipun memang tidak sampai seribu jumlah sungainya, tapi nama-nama daerah yang memakai penunjuk sungai (sei) seperti Sungai Baru, Sungai Mesa, Sungai Miai, Sungai Jingah, Sungai Lulut, dan Sungai Tabuk dan lain-lain merupakan penunjuk sosiologis bahwa Banjarmasin adalah daerah yang lekat dengan budaya sungai. Lalu, seberapa lekatkah kehidupan masyarakat Banjarmasin bersinggungan dengan sungai?
Dalam hasil penelitian Riski Permata Sari, Pergeseran Pergerakan Angkutan Sungai di Sungai Martapura Kota Banjarmasin, disebutkan bahwa pergeseran penggunaan angkutan sungai ke angkutan darat di Banjarmasin terjadi karena perubahan guna lahan dan munculnya berbagai alternatif transpostasi. Rizki menemukan perubahan motif masyarakat berhubungan dengan pertimbangan waktu tempuh perjalanan, biaya dan kondisi ketersediaan transportasi. Dari hal tersebut nampak bahwa perubahan budaya masyarakat Banjarmasin dari budaya sungai menjadi lebih condong ke daratan.
Fakta hari ini, transportasi sungai di Banjarmasin mulai ditinggalkan dan masyarakat cenderung beralih ke transportasi darat. Perkembangan jalan-jalan darat yang tidak terintegrasi secara mutualisme dengan sungai menyebabkan transportasi sungai kalah bersaing. Jelas fenomena itu yang telah mengakibatkan makin berkurangnya eksistensi sungai di Banjarmasin. Belum lagi menjamurnya pemukiman, berdirinya mal-mal, hotel-hotel, jalan-jalan beton, dan pembangunan fisik lainnya sebagai sebuah konsekuensi atas perkembangan masyarakat modern. Di sini, eksistensi sungai dipaksa untuk menyesuaikan dengan sebut saja pembangunan yang beroreintasi pada peradaban material-daratan. Belum lagi soal kedisiplinan dan kesadaran warga dalam hal pengelolaan sampah yang makin hari makin menyerbu sungai.
Catutan persoalan eksistensi sungai yang berhadap-hadapan dengan masyarakat Banjarmasin tersebut nampak sekali menggambarkan bahwa sungai sebagai pokok atau pusat kultural masyarakat Banjarmasin perlu direvitalisasi serius. Dan karakter sosiologis dan historis masyarakat Banjarmasin yang pusat budayanya terbentuk di atas eksistensi sungai yang makin berkurang itu juga harus membawa konsekuensi logisnya, bahwa perubahan atau bahkan pergeseran pola hidup juga terjadi, konsumtif misalnya. Adanya pergeseran dan perubahan pola kehidupan dalam sebuah masyarakat adalah keniscayaan. Masalahnya, pola itu bergeser atau berubah ke mana? Ketika modernitas juga  menjadi keniscayaan bagi perubahan budaya yang berlaku global, maka keseriusan untuk memaknai kemodenan itu yang menjadi penting. Dan ketika daya pikat modernitas itu hanya dilihat dan bahkan diyakini dari pencapaian budaya material, maka kesesatan berpikir untuk memaknai modernitas semacam ini perlu diakhiri.
Hidup modern adalah cara manusia untuk meninggalkan paradigma berpikir yang berada pada pijakan mitos menuju pijakan rasionalitas. Secara rasional, tentu kita tidak akan membangun masyarakat menuju peradaban mitologis dan a-rasional. Menjadi tak rasional kalau misalnya masyarakat yang punya basis kebudayaan sungai malah mengikuti arus modernitas model daratan. Kebudayaan sungai, rawa, atau pesisir juga tidak perlu memitoskan budaya material-daratan sebagai wujud kemodernan. Dan lebih jauh, Indonesia sebagai bangsa yang mempunyai basis kebudayaan air, anehnya malah bergiat membangun di sana-sini dengan orientasi daratan. 
Mengenai orientasi budaya itu jika dikaitkan dengan sisi teologis, kiranya patut untuk direnungkan kalimat dari profesor bidang ekologi, Otto Soemarwoto (1983) bahwa untuk mengembangkan konsep agama -di mana hakikat dan posisi manusia adalah kahlifatullah fil ardh- untuk kelangsungan lingkungan hidup, maka manusia perlu berpindah dari paradigma antroposentris menuju sikap ekosentris. Jadi manusia tidak bisa meninggalkan ekosistem hayatinya. Hutan, sungai, rawa, gunung, ladang dan apapun aspek kealaman yang menjadi basis kultur manusia sudah semestinya dijadikan orientasi hidup. Semodern-modern masyarakat, ia musti kembali ke ekosistemnya. Kembali ke hutan, sungai dan kembali ke alam.
Hari ini kita berhadapan dengan fakta sosiologis bahwa budaya sungai masyarakat Banjarmasin masih sangat berpotensi besar bagi kelangsungan hidup warganya. Bahwa persoalan sungai ini tidak sesederhana yang saya uraikan, namun kompleksitasnya pun tidak mungkin untuk tidak dibicarakan. Dan harapan atas suksesi kepemimpinan nasional 2014-2019 ke depan, khususnya dalam hal pembangunan kemaritiman kita yang musti dikawal secara kritis.
Dimuat rubrik Aspirasi Harian Banjarmasin Post, 5 Agustus 2014.

Kegelapan dan Pencerahan

Oleh Sumasno Hadi
Rupa-rupanya panggung politik kita masih dan akan semakin ramai. Para penampilnya pun tampak sedang khusuk berijtihad dalam usahanya menemukan format sajian yang paling menawan. Formasi itu bisa jadi dipentaskan dalam pertunjukan politik nasional yang lebih gemerlap: pilpres. Di atas panggung itu, ada yang bilang “Aku rapopo” (aku tidak apa-apa), ada yang berpuisi “Raisopopo” (Tidak bisa apa-apa), juga ada yang berdangdut-ria dengan gitar buntungnya, dan bahkan ada yang muncul dengan mengendarai kuda beserta keris di pinggangnya.
Sungguh suatu panggung pertunjukan demokrasi yang meriah, suatu ijtihad politik yang beragam. Ya, dalam konteks usaha sungguh-sungguh parpol untuk menemukan formasi koalisi yang menawan itu--sebagai rasionalisasi atas pengajuan capres dengan syarat 20 persen perolehan kursi di DPR-- maka para politisi (parpol) ini memang sedang berijtihad. Dan kursi kekuasaan jadi pintu awal untuk menyelenggarakan pemerintahan yang kuat, dalam rangka mencapai tujuan bernegara: kesejahteraan rakyat. Suatu niat yang mulia, bukan?
Dengan situasi hiruk-pikuk dunia politik praktis semacam itu, memang pada tataran normatifnya, jalan politik samalah bernilai ibadahnya dengan jalan pendidikan. Misalnya seorang guru SD yang mengajari anak didiknya setiap hari di kelas dengan tulus itu, tidak harus dianggap lebih bernilai ketimbang para politisi yang berjuang mentransformasikan cita-cita rakyat melalui parpol. Karena keduanya hanyalah jalan, alat dan cara yang dipakai dalam perjuangan menggapai kebaikan hidup. Namun, ide-ide normatif semacam ini apakah menemukan realitas konkretnya di dalam ranah politik praktis kita hari ini?
Pada kenyataannya, gelombang pesimisme masih saja menerpa bangsa kita. Pesimisme yang berkembang di masyarakat mengenai kotornya panggung politik kita tidak terbantahkan. Hal ini bisa kita lacak dengan melihat hasil survei mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol yang dilakukan Political Communication Institute (Polcomm Institute) menjelang pileg April lalu. Dalam survei yang dilaksanakan pada Januari hingga Februari 2014, melalui 1.000 responden yang tersebar pada limabelas kota besar di Indonesia, hasilnya menunjukkan data yang sangat mengejutkan. Masyarakat yang tidak percaya parpol sebesar 58,2 persen, yang menyatakan percaya 26,3 persen, dan yang menyatakan tidak tahu sebesar 15,5 persen (kompas.com, 9/2/2014).
Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol itu, jelas sekali sangat dipengaruhi oleh krisis yang dialami sejumlah partai politik: krisis politisi. Dengan tidak menyoroti lebih tajam terkait krisis moral maupun krisis organisatoral, secara jelas sudah bisa dilihat bahwa parpol peserta pemilu kita masih jauh dari ideal, untuk kemudian diamanati suara rakyat. Terkait hal itu, lalu kita bisa menemukan kaitannya dengan fenomena golput pada pileg April lalu. Angka golput pada Pemilu 2014 diduga lebih tinggi ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya. Berdasarkan data hitung cepat (quick count) dari LSI (Lembaga Survei Indonesia), diprediksi angka golput mencapai 34,02 persen (tempo.com, 10/4/2014). Dari sini, jelas ada peningkatan jumlah golput dari Pemilu 1999 yang hanya 10,21 persen, lalu pada pileg 2004 angkanya naik menjadi 23,34 persen dan pada pileg 2009 naik lagi menjadi 29,01 persen. Kalau sudah begitu realitasnya, lantas secara substantif, seberapa besarkah legitimasi politis dari parpol-parpol itu untuk menyelenggarakan pemerintahan negara?
Beralih dari gurat-gurat wajah suram parpol kita itu kepada yang lebih bernuansa optimis. Adalah berita dari London, bahwa Bu Risma, Wali Kota Surabaya itu, tampaknya menjadi makin fenomenal. Tak lain karena kota yang dipimpinnya, pada Rabu, 16 April 2014 lalu dianugerahi penghargaan bergengsi Socrates Award pada perhelatan Innovative City of the Future (bbc.co.uk/17/4/2014).
Kota Surabaya memperoleh penghargaan sebagai Future Government Awards tingkat Asia Pasifik, lantaran manajemen pemerintahannya yang dianggap baik. Ini adalah nilai optimisme yang mesti dijaga bangsa ini, bahwa di tengah-tengah carut-marut panggung politik kita, masih ada yang bernilai. Yakni harapan-harapan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan di daerah lainnya. Setidaknya, perubahan-perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan perempuan tangguh bernama Tri Rismaharini itu akan menginspirasi para pemimpin pemerintahan daerah lainnya.

Nah, setelah kita memaklumi fenomena golput yang cukup tinggi prosentasenya dalam pileg 2014, yang menunjukkan bahwa kualitas dan kredibilitas para politisi sekaligus parpol-parpol kita masih sangat dipertanyakan, maka poin pentingnya sebenarnya adalah pada kualitas perangkat demokrasi kita. Karena secara kuantitas, seperti penyelenggaraan pemilu dan iklim kebebasan berpendapat misalnya, dapat dikatakan memiliki kemajuan berarti semenjak era reformasi bergulir. Namun, persoalannya memang lebih pada kualitas, sebagaimana realitas demokrasi kita hari ini. Bagaimanapun baiknya kuantitas iklim politik, tapi kalau kualitasnya masih buruk, rasanya kok masa depan demokrasi kita masih gelap.
Lihat saja cara-cara wakil rakyat kita untuk menuju kursi di Senayan. Pertama, mereka harus menyediakan kapital ekonomi yang tidak sedikit. Untuk apa? Ya untuk dibagi-bagikan ke masyarakat pemilihnya beberapa waktu sebelum hari pencoblosan. Tapi, lebih lucu lagi, sebelumnya mereka juga mencetak gambar-bambar diri untuk ditempelkan di berbagai penjuru ruang publik dengan sapaan khas dan klisenya. “Membela rakyat, mohon doa restunya” misalnya. Maka masuklah para caleg `kosong’ yang tentunya bukan representasi aspirasi rakyat. Demokrasi demikian sama saja dengan demokrasi salon, penuh polesan dan artifisial. Apakah begitu demokrasi yang kita damba-dambakan?
Saya jadi teringat satu nama tokoh besar yang kemudian dipakai sebagai nama penghargaan Bu Risma itu: Socrates. Filsuf bijaksana dari Yunani yang hidup lebih dari 2000 tahun yang lalu itu, memilih mempertahankan keyakinan dan idealismenya di hadapan pengadilan sesat pemerintah kota Athena masa itu. Maka ia memilih menenggak racun dalam cangkir sebagai hukuman yang ia hadapi. Hal itu lantaran Socrates dituduh menghina kepercayaan masyarakat atas dewa-dewanya, dan mempengaruhi pemuda-pemuda Athena dengan pelajaran yang sesat. Padahal, kini kita tahu, ia adalah pencerah abad gelap di masa klasik dulu. Untuk kita renungkan, jangan-jangan 2000 kemudian tahun sepeninggal Socrates itu, kita di sini sedang mengalami situasi masyarakat yang sama bahwa pencerahan malah dituduh-tuduh sebagai kegelapan? Atau, memang kita makin tidak peka untuk membedakan mana yang terang, dan mana yang gelap?

Dimuat rubrik Aspirasi Harian Banjarmasin Post24 April 2014.

Simbiosis Parasitisme Malaysia-Indonesia

Oleh Sumasno Hadi
Beberapa hari ini kasak-kusuk media massa mengabarkan klaim Malaysia atas Tortor dan Gondang Sambilan. Tortor adalah kesenian tari masyarakat Batak, sedang Gondang (istilah yang tepat Gordang pakai “r”) Sambilan adalah bentuk tetabuhan sebagai musik pengiringnya. Selama ini sudah begitu adanya, bahwa kesenian Batak sebagai karya-cipta manusia pastinya lahir dari tanah Batak, di Sumatra Utara. Lalu apa urusannya negeri jiran (Malaysia) ini dengan seni budaya Batak?
Adalah keterangan Datuk Seri Dr Rais Yatim, Menteri Informasi, Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia. Seperti dilansir media Bernama (14/6) yang menyebutkan agenda pemerintah Malaysia untuk menjadikan Tortor dan Gordang Sambilan sebagai national-heritage (warisan nasional) Malaysia adalah untuk mengapresiasi komunitas-masyarakat Batak Mandailing yang menetap di sana. Dan niatan pemerintah Malaysia tersebut-lagi-lagi-telah membuat geram rasa nasionalisme kita. Apalagi masyarakat Batak khususnya, jelas menjadi marah. Dan wajar jika sejumlah praktisi hukum masyarakat Batak mengecam Malaysia dengan gugatan hukum. Malahan seorang Ruhut Sitompul menanggapi hal ini dengan menyarankan, sebaiknya Malaysia dibom saja agar jera.
Reaksi geram bangsa kita atas arogansi Malaysia ini tidak hanya satu-dua kali, tapi berulang terjadi. Masih segar dalam ingatan kita klaim-klaim serupa atas Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange Maluku, dan Tari Pendet Bali. Belum lagi persoalan TKI, juga catatan buruk lainnya sebagai bentuk hubungan dua negara tetangga sekaligus serumpun yang kurang rukun.
Kekeliruan Psikis
Garis antropologis Indonesia dan Malaysia memang melalui titik yang dapat  dinamakan garis bangsa rumpun Melayu. Konsep garis kebudayaan bangsa serumpun inilah yang dapat menjelaskan berbagai ikatan dari titik-titik budaya antara Indonesia, Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura, Thailand, juga Myanmar. Di Indonesia sendiri, antropologi etnis Melayu memiliki sub-sub rumpunnya seperti Melayu: Deli, Riau, Minangkabau, Palembang, Pontianak, Banjar, dan sebagainya. Sedangkan negeri jiran Malaysia, setidaknya memiliki sub rumpun Melayu: Johor, Kelantan, Kedah, dan Serawak. Kenyataan tersebut tentunya menjadi semacam ikatan kultural antara Indonesia-Malaysia. Dan posisi Malaysia akan menjadi pihak yang paling berkepentingan lantaran seluruh wilayah Malaysia mutlak rumpun Melayu. Berbeda dengan wilayah Indonesia yang memiliki rumpun di luar rumpun Melayu, Bali misalnya.
Atas identitas utama Malaysia sebagai bangsa rumpun Melayu, rupa-rupanya telah menimbulkan beban psikologis sebagai penguatan identitas budaya Malaysia. Psikis manusia sebagai makhluk yang ingin diakui keberadaannya, secara eksistensialisme mendorong dirinya untuk mencari bentuk-bentuk pengakuan dari lingkungan. Jadi, dasar eksistensi budaya itulah sumber psikis bangsa Malaysia untuk menguatkan identitas budaya mereka. Karena rumpun Melayu adalah satu-satunya identitas budaya yang secara historis melekat pada bangsa Malaysia, maka segala predikat yang mungkin dimiliki oleh daerah rumpun Melayu ingin dijadikan entitas penguat budayanya. Dan inilah kekeliruan psikis negara Malaysia yang mau mengklaim Tortor dan Gordang Sambilan sebagai warisan nasionalnya. Menjadi keliru karena kesenian tersebut bukanlah milik satu kelompok masyarakat Batak seperti komunitas Mandailing di Malaysia saja. 
Seni tarian dan musik Tortor-Gordang Sambilan adalah milik seluruh masyarakat Batak yang tersebar di mana-mana. Tidak hanya di komunitas Mandailaing yang ada di negeri jiran, dan sudah jelas ibu kandung kebudayaannya berada di tanah Sumatra Utara, Republik Indonesia. Kekeliruan ini  menjadi jelas jika klaim itu diletakkan secara legal-formal. Batas teritorial kenegaraan Malaysia-Indonesia pastinya akan mempersulit bentuk pengakuan-pengakuan budaya itu secara formal.
Siapa Parasit?
Secara historis hubungan Malaysia-Indonesia dapat dianalogikan sebagai hubungan “adik-kakak”. Kemerdekaan bangsa Malaysia baru diproklamirkan pada 31 Agustus 1957, tujuh tahun lebih muda dari “si kakak” yang lahir pada 17 Agustus 1945. Catatan sejarah ini hanyalah ukuran secara hukum Internasioal, dan akan banyak catatan yang menegaskan tentang “adik-kakak” ini jika dikaji melalui perspektif budaya. Misalnya sumber atau asal-usul kebudayaan Melayu dari kerajaan Sriwijaya yang meneruskan kerajaan Melayu di jalur Sungai Batang Hari.
Gambaran hubungan bangsa serumpun ini menarik untuk diilustrasikan secara simbiosis-organis, yakni simbiosis parasitisme, bahwa dua organisme melakukan hubungan yang tak sehat. Ada organisme yang diuntungkan oleh kerugian organisme lainnya. Menyadari dinamika hubungan bangsa serunpun Malaysia-Indonesia ini kitapun langsung dapat menelisik pihak mana yang patut disebut sebagai parasit bak benalu, dan pihak mana yang memiliki sumber kehidupan yang kaya?
Akhirnya, kasus klaim Malaysia atas kesenian Tortor dan Gordang Sambilan yang masih hangat ini seyogyanya dijadikan tamparan nyata pada wajah keindonesiaan kita. Bahwa bangsa Indonesia kini nyata-nyata kurang memiliki kewibawaan di mata negeri tetangga.

Dimuat rubrik Opini Publik Harian Banjarmasin Post, 25 Juni 2012. 

Pancasila Diperlemah?

Oleh Sumasno Hadi
Pada 1 Juni tahun lalu (2011),  diadakan peringatan lahirnya Pancasila yang digagas MPR di Jakarta. Menjadi istimewa lantaran semenjak jatuhnya rezim Orde Baru, Pancasila tak terdengar lagi gaungnya, seperti hilang ditelan gegap gempita reformasi. Bahkan, Pancasila hampir tak pernah dirujuk lagi dalam berbagai diskusi publik maupun kegiatan ilmiah-akademik. Maka momen 1 Juni 2011 merupakan angin segar bagi eksistensi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
Fenomena itu ternyata juga menjadi semacam ajang pertemuan pimpinan nasional dengan diundangnya presiden SBY beserta dua mantan presiden Megawati dan BJ Habibie (ingat hubungan SBY dan Megawati yang kurang harmonis?). Dengan momen itu rupa-rupanya, Pancasila mulai muncul dan siap bangkit kembali. 
Manakala banyak pihak di awal reformasi menyangsikan atau bahkan menuduh Pancasila tak relevan dengan konteks kekinian, hal itu dapat ditelusuri akar penyebabnya. Yakni pada implementasi Pancasila masa Orde Baru yang sangat keliru, karena kekuasaan yang sangat hegemonik. Kemudian Pancasila harus mengalami sejarah kelamnya, hanya dijadikan stempel untuk kepentingan politis penguasa semata. Pancasila dipakai sebagai alat legitimasi kebijakan penguasa. 
Kondisi psikis bangsa ketika menghadapi tumbangnya rezim Soeharto, tak dapat dipungkiri berkaitan dengan pandangan terhadap Pancasila sebagai tameng Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaan. Kekuasaan tunggal penguasa waktu itu, dengan gampangnya menganggap pihak oposisi yang berlawanan dengan kekuasaan sebagai anti Pancasila, kiri, mengganggu stabilitas Negara, dan cap-cap a la Orde Baru lainnya. Kemudian saat Orde Baru tumbang semerta-merta Pancasila juga ikut tumbang. Hal ini terlihat pada diberangusnya lembaga-lembaga pemerintah sebagai kepanjangan dari indoktrinasi Pancasila model Orde Baru. Kita mungkin  masih ingat program-program berlabel Pancasila versi Orde Baru seperti program P4  yang berjumlah 45 butir itu, serta badan BP7 sebagai pelengkap implementasinya. Dan kini, tidak ada lagi lembaga-lembaga Pancasila itu. Yang tersisa hanyalah pada teks Pembukaan UUD 1945. 
Meskipun secara formal, Pancasila masih sah secara hukum sebagai dasar Negara, namun terdapat kegamangan di sana sini. Misal, timbul pertanyaan-pertanyaan: apakah Pancasila perlu dipertahankan? Pihak-pihak yang menyangsikan Pancasila sebagai ideologi dan kepribadian bangsa itu semakin terasa. Lebih terlihat pada generasi muda yang acuh tak acuh lagi terhadap dasar negaranya. Bahkan pernah survei sederhana terhadap pandangan publik  atas Pancasila di televisi nasional, hasilnya generasi muda banyak tak hafal sila-sila Pancasila, atau menyebutkannya secara terbalik-balik.
Meskipun parameter hafalan dan penyebutan sila-sila itu bukanlah yang utama, namun hal itu menjadi gambaran jauhnya pemahaman generasi muda terhadap ideologi bangsanya. Keadaan itu mungkin saja terjadi akibat trauma sejarah, di mana Pancasila ikut tenggelam bersama runtuhnya kekuasaan Orde Baru sebagai orde kekuasaan yang kerap memakai Pancasila sebagai jargon politisnya. Namun penulis masih berkeyakinan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang paling ideal untuk bangsa ini. Keyakinan ini berdasar atas kesadaran sejarah lahirnya Pancasila. Sebagaimana proses kesepakatan pendiri bangsa dahulu yang telah mantab untuk menjunjung tinggi persatuan. Pancasila harus diakui lahir dari proses ilmiah dan sekaligus alamiah sebagai perekat bangsa. Secara ilmiah, dapat ditelusuri pada dokumen sidang para tokoh bangsa menjelang proklamasi 17 Agustus 1945.
Mengenai sifat alamiah yang terkandung dalam teks Pancasila, tentu dapat ditelusuri pada argumentasi Bung karno yang mengemukakan bahwa Pancasila bukanlah ciptaannya. Melainkan berasal dari kepribadian leluhur bangsa Indonesia, dari kedalaman dan keluhuran adat nusantara. “Saya hanya menggalinya”, tegas Bung Karno. Dan hari ini pun, kita dapat membaca kembali teks Pancasila itu secaa jernih. Apakah ada nilai-nilai yang tak sesuai dengan kepribadian bangsa kita?
Di tengah persoalan kebangsaan yang melanda Indonesi dewasa ini, dari persoalan pendidikan, kemiskinan, korupsi, pertikaian antar golongan, kesemuanya mestilah dikembalikan kepada tujuan pendahulu kita. Untuk apa mereka membuat Negara yang berbentuk NKRI ini? Dan untuk itu, terang, Pancasila menjadi rujukan dan penyegar memori kebangsaan kita. Sedangkan pada nasib Pancasila kini, harapan tentu masihlah ada untuk kita semua memaknai kembali Pancasila sebagai ideologi, juga sebagai pandangan hidup bangsa. Harapan itu setidaknya menguat jika melihat hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menemukan bahwa dari 12.000 responden yang ditanya, 79,26 persen menyatakan Pancasila penting dipertahankan. Jadi bangsa ini memang masih membutuhkan Pancasila. Juga pada Kongres Pancasila IV yang diselenggarakan oleh UGM dan MPR serta Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Mei--1 Juni 2012 di Yogyakarta.
Rezim boleh datang dan berganti tiap waktu, namun Pancasila tidak akan menyertai kepergian rezim. Pancasila milik semua, seharusnya kedudukan Pancasila harus diperkuat. Dan eksistensi Pancasila sekarang diperlemah?”
Dimuat rubrik Opini Publik Harian Banjarmasin Post, 31 Mei 2012.

Anarkisme Geng Motor, Rapuhnya Moral?

Oleh Sumasno Hadi
Ulah geng motor di Jakarta dua pekan terakhir ini menimbulkan keresahan. Dengan tindakan amoral di luar batas-batas kemanusiaan itu, ulah anarkistis mereka mengakibatkan tiga nyawa manusia melayang. 

Satu aspek mendasar dari berbagai tindak anarkis seperti perilaku geng motor yang beringas dan merusak fasilitas umum itu adalah pada aspek moralitas. Agama Islam menyebutnya aspek akhlak. Nilai-nilai moral yang tercermin pada tindak-perilaku generasi muda itu tentu merujuk kepada suatu perilaku, dan pula merujuk pada sumber nilai-nilai tertentu. Moralitas yang luhur dan berbudi tinggi tentu saja telah ada pada ajaran-ajaran agama, misalnya saja moral yang bersumber pada ajaran Islam di mana akhlak luhur Muhammd SAW merupakan ketauladanan utamanya. Dan semua agama-agama juga pastinya mengajarkan dan mengedepankan aspek moralitas, mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan.
Selain ajaran-ajaran agama sebagai sumber nilai-moralitas, bangsa kita dirancang sedemikian rupa oleh para pendiri bangsa dengan apa yang terkandung pada moralitas Pancasila. Nilai-nilai moralnya setidaknya dapat ditemukan beberapa landasan dasar manusia Indonesia untuk berperilaku, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Adalah landasan nilai ketuhanan yang tercermin pada sila pertama, nilai kemanusiaan pada sila kedua, serta nilai gotong-royong yang menjadi prinsip musyawarah-mufakat pada sila ketiga dan keempat, juga nilai keadilan pada sila kelima.
Sebagai dasar-filsafat negara, Pancasila adalah rumusan yang telah digali proklamator Bung Karno, langsung bersumber dari kearifan dan keluhuran kebudayaan nenek moyang bangsa Indonesia. Maka, dapat dikatakan bahwasanya nilai kearifan lokal bangsa kita yang melebur dalam dasar Negara Pancasila itu adalah ajaran nilai bangsa Indonesia yang otentik. Dari sini, sebenarnya secara faktual bangsa kita memiliki dasar rujukan yang cukup dan lengkap untuk dijadikan sumber dalam berkehidupan. Namun realitasnya, nilai-nilai dari ajaran agama serta Pancasila itu seperti jauh panggang dari api.
Di kehidupan nyata kita sering temui kejadian-kejadian maupun keadaan yang sangat melenceng dari nilai agama, pun nilai Pancasila. Pertanyaannya kemudian, mengapa keadaan bangsa kita, utamanya generasi muda, terus menerus mengalami degradasi moralitas? Menanggapi pertanyaan umum tersebut ada baiknya merenungkan sebuah ungkapan, “Hdup di dunia ini bukanlah surga, tidak semua yang kita inginkan langusng terjadi dengan sekejab mata”.
Makna dari ungkapan tersebut tak lain adalah, bahwa semua kehidupan harmonis, hidup yang baik di dunia ini sudah semestinya membutuhkan suatu usaha, membutuhkan perjuangan terus menerus. Karena dunia nyata bukanlah gambaran surga yang serba penuh kenikmatan dan terpenuhi segala keinginan kita. Maka segala problem, termasuk problematika rapuhnya moralitas generasi muda adalah suatu tantangan nyata untuk terus diusahakan langkah solutifnya. Di lain pihak, adanya sikap mempersalahkan melulu pada mereka generasi muda sebagai pihak yang paling bersalah, sekiranya sikap seperti itu adalah sikap yang naif. 
Selain ranah psikologis, problem moralitas generasi muda sangat berhubungan dengan ranah sosial-sosiologis. Segi sosial itu dapat menampung beberapa ranah lainnya yakni keluarga dan sekolah. Secara sosiologis, perkembangan fisik (biologis) dan mental (psikologis) generasi muda dapat dikatakan sebagai tanggung jawab lingkungan sosialnya. Anak remaja sebagai tingkat usia peralihan menuju dewasa masih dikategorikan usia di bawah perlindungan lingkungannya. Dan lingkungan itu mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, sampai negara-pemerintah. Dengan landasan seperti itu, maka penyimpangan perilaku yang sering terjadi pada usia remaja juga secara langsung menjadi tanggung jawab lingkungannya. Maka bisa saja perilaku minyimpang itu terjadi akibat kurangnya pengawasan dan lalainya pemenuhan dasar dari kebutuhan hidup usia anak remaja.
Implikasi yang mendasarinya dapat dirumuskan pada pokok-pokok persoalan dan korelasinya dalam beberapa hal: Pertama, pada tingkat keluarga, terdapat tanggung jawab utama bagi pengawasan dan keteladanan yang sangat dibutuhkan bagi perkembangan fisik dan mental bagi anak remaja. Kedua, di tingkat masyarakat-seperti lingkungan RT, desa, kampung, atau wilayah lingkungan yang mewadahi keluarga-perkembangan anak remaja untuk mengekspresikan diri dalam mencari karakter serta jati diri, diperlukan keadaan masyarakat yang kondusif, adaptatif, dan sensitif terhadap karakteristik usia remaja yang labil.
Ketiga, pemerintah sebagai penanggung jawab tertinggi atas pemenuhan kelayakan hidup warganya, termasuk remaja sebagai generasi penerus bangsa, berkewajiban memprasanai segala kebutuhan anak-ramaja, baik secara edukatif maupun secara sosio-kultural. Misalnya pemerintah melalui aparatnya harus mampu memahami fenomena geng motor dalam kaitan antara pergaulan anak muda dengan persoalan ketertiban kendaraan bermotor di jalan raya yang amburadul. Juga mengenai dibutuhkannya sarana publik bagi anak remaja untuk beraktivitas secara positif seperti sarana kesenian dan olah raga yang memadai. Dengan menyadari persoalan perilaku menyimpang itu, maka sikap kita untuk saling meyalahkan sebaiknya ditunda. Siapa tahu kita juga ikut bersalah atas perilaku anarkis geng motor? Dan siapa tahu salah satu dari mereka adalah anggota keluarga kita? 
Jadi, persoalan rapuhnya moralitas dan akhlak generasi muda pada akhirnya telah menunjukkan, bahwa sebenarnya kita juga rapuh.
Dimuat rubrik Opini Publik Harian Banjarmasin Post, 18 April 2012.

Menuju Pancasila Lahir-Batin

Oleh Sumasno Hadi

Adalah Pancasila, lima pasal substantif yang mengandung nilai keutamaan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Keutamaan tersebut akan diuji terus-menerus oleh zaman. Pancasila di masa kini memang masih ada, tapi jika kita renungkan lebih dalam akan timbul pertanyaan mendasar. Apakah Pancasila benar-benar dan sungguh-sungguh ada dalam kehidupan bernegara kita?

Tengok saja, predikat negatif hari ini yang sering dikenakan pada negara Pancasila ini. Dari mulai Indonesia sebagai surganya: para koruptor, pencuri hasil tambang, pembalak hutan, dan narkoba. Tapi, yang mengerikan adalah predikat Indonesia sebagai negara (menuju) gagal. Meskipun deretan predikat itu mungkin saja sekedar asumsi emotif-pesimistis, namun realitas di masyarakat tampak jelas mengarah ke sana. Ke dalam suatu bentuk kegagalan bernegara.

Jika kembali lagi pada konsep awal bangsa ini didirikan--dimerdekakan dari penjajahan--tak bisa tidak untuk bertumpu pada konsep Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana mufakat para pendahulu dimaksudkan menjadi dasar falsafah (philosofische grondslag) bangsa. Kaitannya dengan morat-maritnya kebangsaan kita hari ini, maka Pancasila boleh dipertanyakan keampuhannya. Bisa saja rumah yang kita bangun akan gagal lantaran fondasinya tak kokoh. Analogi ini menjadi suatu pertanyaan provokatif, apakah Pancasila bukan dasar negara yang tepat (kokoh) hingga mengakibatkan rumah Indonesia kita hampir roboh? Untuk itu, mendesak untuk memeriksa kembali Pancasila itu secara secara holistik. Misal, dimulai dengan membaca kembali Pancasila secara integral dan objektif. Urgensitas "membaca" sebagai piranti dalam usaha memperhatikan dan memahami Pancasila itu diharapkan menjadi suatu keyakinan kuat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap "menulis" Pancasila.

Kenapa Pancasila perlu dituliskan? Hal ini untuk menemukan tantangannya pada urgensitas Pancasila yang perlu dipahami (dibatinkan) dan kemudian dilahirkan (implementasi, realisasi, dan aktualisasi). Jadi, tantangan bangsa Indonesia untuk "menulis" Pancasila merupakan tantangan maha besar untuk mewujudkan Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat. Pertanyaannya, seberapa jauh kehidupan bangsa Indonesia mampu mewujudkan nilai-nilai Pancasila? Apakah dalam kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan kita juga telah ber-Pancasila?

Dan sesungguhnya Pancasila masih berada dalam tataran wacana yang terombang-ambing nasibnya oleh hiruk-pikuk problematika bangsa. Pancasila harus menahan diri untuk merelakan nilai-nilainya dijadikan jargon-jargon politis semata. Pancasila masih berada di dalam goa gelap berkebangsaan. Harus diakui pula, setelah rumusan Pancasila ala Bung Karno dikukuhkan sebagai dasar bernegara oleh BPUPKI pada 1945, hari ini, generasi penerus bangsa sebagai pewaris tunggalnya belum mampu 'menulis' Pancasila dalam bentuk 'huruf-huruf' kehidupan.

Lalu, bagaimana mungkin Pancasila dapat "dibaca" jika "huruf-huruf"-nya pun belum menjadi 'tulisan'? Inilah ironi sebuah bangsa. Negara yang bersepakat untuk menggunakan Pancasila sebagai falsafah bangsanya. Memang, Pancasila masih menjadi kesepakatan historis belaka. Hal tersebut menjadi jelas dengan melihat fenomena krisis kebangsaan seperti korupsi para elite penguasa, pertikaian antar-golongan, terorisme, kemiskinan. Kenyataan itu dirasa menjauhkan diri dari nilai-nilai Pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, keadilan) sebagai panduan bangsa.

Mengganti Pancasila?

Setelah menginsyafi bahwa nasib Pancasila masih berada dalam ranah kesepakatan belaka, dan nilai-nilainya belum dilahirkan ke dalam kehidupan; maka wajar jika timbul pertanyaan apakah Pancasila tidak kontekstual sehingga tidak mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks? Apakah Pancasila mesti diganti dengan ideologi yang lebih sempurna?

Mengganti ideologi Pancasila tentu adalah gagasan naif. Pengertian mengganti tentu didasari oleh fakta bahwa yang diganti itu sudah tidak layak lagi dipertahankan. Karena, selama digunakan tidak mampu menjalankan fungsinya, maka sesuatu itu gagal pada aspek fungsinya. Kenaifan untuk mengganti Pancasila dapat diperjelas dengan perjalanan Pancasila sebagai ideologi negara yang masih berada dalam tataran kesepakatan.

Secara fungsional-implementatif, Pancasila belum pernah terjadi di kehidupan bangsa Indonesia. Pada masa Orde Lama, pemerintahannya cenderung berfokus pada usaha menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan diri bangsa. Pancasila sebagai konsep, oleh Bung Karno masih dijadikan puisi indah. Kemudian, pada masa kekuasaan Orde Baru malah mengebiri Pancasila sehingga menjadi sempit pamahamannya. Pancasila hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan. Pengalaman panjang kehidupan Pancasila itu--kini di masa Reformasi yang gegap gempita oleh demokrasi--malah semakin tragis nasibnya. Anak-anak sekolah sudah mulai tidak tahu sila-sila Pancasila. Banyak kalangan yang salah mengerti atas substansi Pancasila, sehingga beberapa kelompok mewacanakan menuju ideologi agama.

Nasib Pancasila pastinya berada kepada generasi muda sebagai pewarisnya. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali melalui pendidikan untuk memahamkan Pancasila. Pendidikan tentu saja tidak bermakna sempit pada pendidikan formal belaka, namun harus berarti seluas-luasnya. Pendidikan moral, akhlak, dan kepribadian jelas memiliki peran utama. Moralitas para pemimpin bangsa sebagai panutan warga adalah wujudnya. Akhirnya, menuju cita-cita Pancasila secara lahir dan batin dimungkinkan adanya.

Dimuat rubrik Opini Harian Suara Karya, 1 Agustus 2012.